Ilustrasi - Menteri Kesehatan diinstruksikan mengalokasikan anggaran dalam pelaksanaan Program Jampersal
SIAPBELAJAR.COM - Presiden RI Joko Widodo mengeluarkan
Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang
Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi
Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan.
Peraturan yang mulai berlaku sejak 12 Juli 2022 itu diterbitkan
dalam rangka peningkatan akses pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan
kesehatan kepada ibu hamil (bumil), bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang
memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu serta tidak memiliki
jaminan kesehatan untuk mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia.
Inpres tersebut menginstruksikan kepada Menteri Kesehatan untuk mengalokasikan anggaran dalam rangka pelaksanaan Program Jampersal, serta menyusun dan menetapkan pedoman teknis pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jampersal, termasuk tata cara pembayaran klaim Program Jampersal.
Baca Juga: Kebijakan BPJS Kesehatan Terbaru Berlaku Mulai Juli 2022
Para kepala daerah, bupati dan wali kota, diinstruksikan
untuk mengusulkan peserta Program Jampersal yang memenuhi kriteria fakir miskin
dan orang tidak mampu menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan atau PBPU Kelas III
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memfasilitasi
pemenuhan sumber daya pada fasilitas pelayanan kesehatan yang ditetapkan dalam
mendukung Program Jampersal.
Di dalam Inpres juga tertuang ketentuan pendanaan
untuk peningkatan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan
bayi baru lahir melalui Program Jampersal. Pendanaan dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBN), dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
“Pendanaan sebagaimana dimaksud termasuk untuk operasional pengelolaan Program Jampersal yang dibebankan pada dana operasional BPJS Kesehatan yang dapat bersumber dari tambahan dana operasional Program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Inpres.
Keluarga
Share and Care
Share and Care
Share and Care
Share and Care
06 February 2024 - 19:51 wib
24 June 2023 - 10:37 wib
22 June 2023 - 07:26 wib
16 June 2023 - 10:54 wib
22 April 2023 - 14:27 wib