Disdik Jabar akan Sanksi Sekolah yang Melakukan Pungli PPDB

Ayu Muhafilah

Penulis : Ayu Muhafilah

0

1

Trending
1656042531104_1656042709

Spanduk bertuliskan himbauan untuk tidak melakukan pungli pada kegiatan PPDB Disdik Jabar

SIAPBELAJAR.COM - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 Disdik Jabar melibatkan tim Satgas Saber Pungli.

Dikatakan Dedi Supandi Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar), pihaknya akan mewujudkan PPDB 2022 di Jabar yang seadil-adilnya, ia mengajak masyarakat agar tidak segan membuat aduan apabila menemukan pungutan liar.

"Saya tegaskan, jangan ada oknum yang berani bermain pada PPDB 2022 di Jabar. Kepada sekolah, instansi pendidikan atau masyarakat jangan segan untuk segera melaporkan jika menemukan pungli khususnya pada PPDB 2022 ini," katanya di Bandung, Kamis (23/6).

Hal itu disampaikan Dedi menanggapi reaksi tim Satgas Saber Pungli Jabar yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum di SMKN 5 Bandung perihal dugaan pungli pada Kamis (23/6).

Dedi mengaku pihaknya sejak jauh hari telah bekerja sama dengan tim Satgas Saber Pungli untuk menyikapi konflik pada PPDB.

Salah satunya, dengan memberikan pembinaan terhadap seluruh kepala sekolah SMA, SMK dan SLB baik negeri maupun swasta yang berada di wilayah kerja Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III (kabupaten/kota) di Bekasi, pada Selasa (21/6).

"Jadi, kejadian itu (OTT) merupakan tindak lanjut kerja sama yang dilakukan Disdik dengan tim Satgas Saber Pungli untuk mencegah segala bentuk pungutan liar," ujarnya.

Baca juga: Modul Kurikulum Pendidikan Antikorupsi

Terkait kejadian OTT di SMKN 5 Kota Bandung, Dedi menyatakan pemberian sanksi masih menunggu hasil dari gelar perkara. Di mana, berdasarkan gelar perkara tersebut akan keluar sanksi baik itu ringan, sedang, maupun berat.

"Yang seberat-beratnya akan diberhentikan dari PNS. Kalau ringan berupa teguran. Nah sanksi sedang, bisa turun pangkat atau dicopot jabatan di sekolah," cetusnya.

Dedi memastikan OTT pada oknum yang diduga melakukan pungli saat PPDB 2022 di Jabar ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

"Jadi arahan yang pertama jangan ada pungli di THR, dan kedua jangan ada juga pungli di PPDB," ujarnya.

Melibatkan Masyarakat

Untuk diketahui, OTT yang terjadi di SMKN 5 Kota Bandung berawal dari pengaduan masyarakat yaitu orang tua murid yang merasa keberatan terkait adanya uang titipan berupa uang pramuka.

"Bermula dari pengaduan masyarakat dari orang tua murid yang merasa keberatan terkait dengan adanya uang titipan, uang pramuka. Padahal, 'kan pramukanya masih lama, tanggal 20 Juli 2022," kata Humas Satgas Saber Pungli Jawa Barat Yudi Ahadiat.

Adapun timnya mengamankan Kepala SMKN 5 Bandung berinisial DN, wakil kepala sekolah berinisial EB, TTG dan AT selaku pegawai kontrak, dan TS selaku operator.

Mereka, kata dia, tergabung dalam panitia PPDB. Dari tangan sejumlah panitia PPDB itu, menurut dia, uang yang ditemukan berjumlah Rp40.750.000,00.

Ia menyebutkan uang itu berasal dari uang titipan atau uang sumbangan sebesar Rp23.700.000,00 dan uang pramuka sebesar Rp17.250.000,00. Padahal, kata dia, hal tersebut tidak diperbolehkan untuk diterapkan kepada para siswa baru.

"Nah, Rp40 juta itu dari 44 orang tua siswa kalau tidak salah. Namun, belum semuanya bayar," kata Yudi.

Komentar (1)

komentar terkini

Pesan Error: Trying to access array offset on value of type null
File: /var/www/mediana/portal/app/Views/v_Single_News.php baris 325