Inpres Jampersal agar Bumil Tenang Melahirkan

Ayu Muhafilah

Penulis : Ayu Muhafilah

0

0

Keluarga
1657879608492_1657879621

Ilustrasi - Menteri Kesehatan diinstruksikan mengalokasikan anggaran dalam pelaksanaan Program Jampersal

SIAPBELAJAR.COM - Presiden RI Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan.

Peraturan yang mulai berlaku sejak 12 Juli 2022 itu diterbitkan dalam rangka peningkatan akses pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan kepada ibu hamil (bumil), bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu serta tidak memiliki jaminan kesehatan untuk mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia.

Inpres tersebut menginstruksikan kepada Menteri Kesehatan untuk mengalokasikan anggaran dalam rangka pelaksanaan Program Jampersal, serta menyusun dan menetapkan pedoman teknis pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jampersal, termasuk tata cara pembayaran klaim Program Jampersal.

Baca Juga: Kebijakan BPJS Kesehatan Terbaru Berlaku Mulai Juli 2022 

Para kepala daerah, bupati dan wali kota, diinstruksikan untuk mengusulkan peserta Program Jampersal yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan atau PBPU Kelas III sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memfasilitasi pemenuhan sumber daya pada fasilitas pelayanan kesehatan yang ditetapkan dalam mendukung Program Jampersal.

Di dalam Inpres juga tertuang ketentuan pendanaan untuk peningkatan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jampersal. Pendanaan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN), dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pendanaan sebagaimana dimaksud termasuk untuk operasional pengelolaan Program Jampersal yang dibebankan pada dana operasional BPJS Kesehatan yang dapat bersumber dari tambahan dana operasional Program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Inpres.

Komentar (0)

komentar terkini

Berita Terkait

5 Ide Ternak (8)_1707223857

Keluarga

DKM Masjid Lembah Quran Selenggarakan Seminar Keluarga bersama ESQ

Mediana.id - Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Lembah Quran menggelar seminar keluarga dengan tema “Mendidik Anak dengan Kecerdasan Spiritual” pada hari Sabtu, 3 Februari 2024. Seminar ini menghadirka
1690509825517_1690509834

Share and Care

Penyebab Sudah Makan Banyak Tapi Tetap Kurus

Mediana.id - Banyak orang yang berusaha menurunkan berat badan dengan mengurangi porsi makan atau menghindari makanan tertentu. Namun, ada juga orang yang mengeluhkan sulit menambah berat badan meski
1690964486294_1690963946

Share and Care

Pentingnya Meminum Air Putih

Mediana.id - Minum air putih adalah salah satu kebiasaan sehat yang perlu dilakukan oleh setiap orang. Air putih memiliki banyak manfaat bagi kesehatan tubuh, mulai dari mencegah dehidrasi, menjaga ke
1690857527448_1690856965

Share and Care

manfaat infused water

Mediana.id - Infused water adalah minuman yang terbuat dari air putih yang dicampur dengan buah-buahan, sayuran, herbal, atau rempah-rempah. Minuman ini memiliki rasa yang segar dan menyenangkan, sert
Manfaat Sarapan_1690368157

Share and Care

7 Manfaat Sarapan Pagi yang Mungkin Anda Belum Tahu

Mediana.id - Sarapan pagi adalah salah satu kebiasaan sehat yang sering diabaikan oleh banyak orang. Padahal, sarapan pagi memiliki banyak manfaat bagi kesehatan tubuh dan pikiran Anda. Berikut adalah