SIAPBELAJAR.COM - Puasa Muharram adalah puasa yang dilakukan di bulan Muharram, bulan pertama dalam kalender hijriah. Puasa Muharram hukumnya sunah, sebagian keterangan menyebutkan puasa muharram lebih utama dari puasa bulan Sya’ban dan merupakan waktu kerap dilakukan Nabi Muhammad SAW.
Hal tersebut sebagaimana hadits berikut:
Artinya: Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, ia berkata:
Rasulullah SAW bersabda: Puasa yang paling utama setelah Ramadhan adalah puasa
pada bulan Allah, Muharram, dan shalat yang paling utama setelah shalat fardhu
adalah shalat malam. (HR Muslim).
Imam an-Nawawi menjelaskan, hadits shahih ini merupakan dalil sharîh atau
sangat jelas yang menunjukkan kesimpulan hukum bahwa bulan yang paling utama
untuk berpuasa setelah Ramadhan adalah Muharram.
Selain itu, meskipun Nabi Muhammad SAW memang lebih banyak berpuasa di bulan Sya’ban, namun hal itu tidak menafikan keutamaan Muharram daripada Sya’ban. Sebab bisa jadi Nabi SAW baru mendapatkan kabar keutamaan Muharram yang melebihi Sya’ban di masa-masa akhir hidupnya.
Atau bisa jadi Nabi SAW sudah mengetahuinya namun tidak sempat memperbanyak puasa di bulan Muharram karena berbagai halangan, seperti sakit, bepergian, dan lainnya. (Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Al-Minhâj Syarhun Shahîh Muslim bin al-Hajjâj, [Bairut, Dârul Ihyâ-it Turâtsil ‘Arabi, 1392 H], cetakan kedua, juz VIII, halaman: 55).
Dengan keterangan di atas, selama bulan Muharram sangat dianjurkan mengisinya dengan memperbanyak puasa. Bisa puasa sehari, dua hari, tiga hari, atau bahkan sepanjang Muharram apabila memang tidak memberatkan.
Berdasarkan hadits dan penjelasan ulama adalah 10 hari
pertama Muharram termasuk di dalamnya hari Tasu’a 9,10 ’Asyura,11 Muharram. (An-Nawawi,
al-Minhâj Syarhu Shahîh, juz VIII, h. 55; Ibnu Hajar al-Haitami, Al-Fatâwal Kubrâl
Fiqhiyyah, [Dârul Fikr], juz II, halaman: 54; Muhammad bin Umar
Nawawi al-Jawi, Nihâyatuz
Zain fî Irsyâdil Mubtadi’în, [Bairut, Dârul Kutubil ‘Ilmiyyah, cetakan
pertama: 1422 H/2002 M], halaman: 192; dan Abdullah Abdirrahman Bafadhal
al-Hadlrami, al-Muqaddimatul Hadlramiyyah, [Damaskus, ad-Dârul Muttahidah: 1413
H], halaman: 139).
Hikmah Puasa Muharram
Hikmah puasa Muharram sebagai puasa yang paling utama setelah Ramadhan sangat banyak. Di antaranya, karena Muharram merupakan awal tahun hijriah maka sangat pantas dibuka dengan puasa yang merupakan amal paling utama.
Imam al-Qurthubi
mengatakan:
إِنَّمَا كَانَ صَوْمُ الْمُحَرَّمِ أَفْضَلَ الصِّيَامِ مِنْ
أَجْلِ أَنَّهُ أَوَّلَ السَّنَةِ الْمُسْتَأْنَفَةِ، فَكَانَ اسْتِفْتَاحُهَا بِالصَّوْمِ
الَّذِي هُوَ أَفْضَلُ الْأَعْمَالِ
Artinya: Puasa Muharram menjadi puasa yang paling utama karena
Muharram merupakan awal tahun baru, maka pembukaannya adalah dengan puasa yang
merupakan amal paling utama. (Jalaluddin as-Suyuthi, Ad-Dîbâj ‘ala Muslim, [Arab Saudi, Dârubnu ‘Affân, cetakan pertama:
1416 H/1996 M], juz III, halaman: 251).
Dengan sejumlah keterangan di atas, sudah selayaknya umat Islam dapat menyiapkan diri di ujung bulan Dzulhijjah. Harapannya, ketika telah memasuki bulan Muharram dapat mengisi dengan ibadah yang disarankan, seperti puasa, sedekah dan ibadah lain.
Hukum, Keutamaan Puasa Muharram
Dilansir laman NU
Online, Syaikh Shafiyurrahman Mubarakfury, seorang ulama asal Mubarakpur
India dalam kitab Tuhfatul Ahwadzi (Tanpa Tahun), kemudian menjelaskan tiga
bentuk puasa Muharam terkait hadis di atas.
Pertama, puasa pada hari ke-10 dan hari ke-9 atau ke-11. Kedua, puasa di hari ke-9 dan ke-10. Terakhir, puasa pada hari ke-10 saja.
Puasa Tasu’a 9 Muharam
Puasa Tasu’a merupakan puasa sunah yang
dilaksanakan pada tanggal 9 Muharram setiap tahunnya. Puasa tersebut hukumnya
sunah muakadah, amat dianjurkan ditunaikan bagi kaum muslim. Dalil pelaksanaan
puasa Tasu’a salah satunya dijelaskan dalam hadis riwayat Ibnu Abbas Ra.
sebagai berikut:
“Seandainya aku masih hidup hingga tahun yang akan datang, niscaya aku akan berpuasa pada tanggal sembilan Muharram, yakni puasa Tasua”.(HR. Muslim).
Puasa Asyura 10 Muharam
Puasa Asyura merupakan puasa sunah paling utama di
bulan Muharam. Namun dalam sejarahnya, Rasulullah Saw kemudian menganjurkan
umatnya menunaikan puasa Asyura dengan siam tambahan sehari sebelum atau
sesudahnya.
Dikutip dari buku
Cinta Shaum, Zakat, dan Haji (2020) oleh Miftahul Achyar Kertamuda, dijelaskan
sebab penambahan puasa tersebut, karena kaum Yahudi dan Nasrani juga
mengerjakan puasa 10 Muharam.
Oleh karena itu,
penambahan pelaksanaan puasa sunah bertujuan membedakan siam yang ditunaikan
umat Islam dengan Yahudi maupun Nasrani. Perihal tersebut termuat dalam sabda
Rasulullah Saw di hadis riwayat Aisyah Ra. sebagai berikut: “Puasalah pada hari
Asyura’ [10 Muharam], dan selisilah Yahudi.
Puasalah pada hari
sebelum atau sesudahnya.”(HR. Bukhari). Hukum pelaksanaan puasa Asyura adalah
sunah muakadah, sangat dianjurkan dilakukan. Hal ini karena pada puasa sunah
tersebut, terdapat keistimewaan sebagaimana termuat dalam hadis riwayat Abu
Qatadah Ra. sebagai berikut:
“Rasulullah Saw pernah ditanya mengenai puasa pada hari Asyura, maka beliau menjawab, ‘Puasa tersebut dapat menghapus dosa setahun yang lalu.’”(HR. Muslim).
Puasa 11 Muharam
Terdapat perbedaan pendapat para ulama mengenai
kesunahan pelaksanaan puasa 11 Muharam. Salah satu rujukan hukum pelaksanaan
puasa sunah tersebut adalah hadis riwayat Imam Ahmad sebagai berikut:
“Berpuasalah pada
hari ‘Asyura dan selisihilah kaum Yahudi dengan berpuasa satu hari sebelumnya
dan satu hari sesudahnya.”(HR. Ahmad).
H. M. Anshary dalam
buku Fiqih Kontroversi: Beribadah antara Sunnah dan Bid’ah Jilid 2 (2013),
menjelaskan bahwa hadis yang diriwayatkan Imam Ahmad pada sanadnya dhaif
(lemah).
Pada sanad hadis
tersebut terdapat Ibnu Abi Laila atau Muhammad bin Abdur Rahman yang dianggap
ulama hadis hafalannya jelek.
Imam Adz Dzahabi,
seorang ulama Sunni asal Damaskus, Suriah juga mengatakan bahwa hadis riwayat
Imam Ahmad di atas tidak dapat digunakan sebagai hujah (dalil).
Meskipun hadis Imam Ahmad tidak dapat ditempatkan sebagai rujukan dalil, pelaksanaan puasa 11 Muharam tetap dapat dilakukan. Terlebih, menjalankan puasa 11 Muharam bertujuan memperbanyak siam di bulan tersebut.
Sayyid Abu Bakar Muhammad Syatha Ad Dimyathi, seorang ulama besar Makkah dalam kitab I’anatut Thalibin (1881), menjelaskan bahwa Imam Syafi’i mencantumkan anjuran puasa tiga hari bulan Muharam (9,10, dan 11) di kitab Al-Umm (Tanpa Tahun) dan Al-Imla’ (Tanpa Tahun).
Tidak hanya itu, dalam sebuah hadis riwayat Abdullah bin ‘Amru
dijelaskan mengenai keutamaan puasa 3 hari setiap bulan sebagai berikut:
“Puasalah tiga hari dari
setiap bulan. Sesungguhnya amal kebajikan itu ganjarannya sepuluh kali lipat,
seolah ia seperti berpuasa sepanjang tahun.” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud,
dan al-Nasai)
Trending
Trending
Share and Care
Religi
Religi
08 February 2024 - 11:35 wib
07 February 2024 - 01:53 wib
06 December 2023 - 07:35 wib
06 November 2023 - 15:27 wib
06 November 2023 - 12:05 wib