Atasi PMK, Pemerintah Batasi Mobilitas Hewan Ternak

Ayu Muhafilah

Penulis : Ayu Muhafilah

0

0

Ekonomi
1656039134253_1656039150

Pemerintah juga menyiapkan santunan penggantian ternak yang dimusnahkan sebesar Rp10 juta per sapi

SIAPBELAJAR.COM – Beragam cara dilakukan Pemerintah dalam mengatasi Penyakit Mulut dan Kuku yang saat ini secara luas menyerang hewan ternak di Indonesia. Selain membentuk Satuan Tugas (Satgas) penanganan PMK, ikhtiar lainnya adalah membatasi mobilitas hewan ternak.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan, Pemerintah akan melakukan pembatasan berbasis mikro bagi mobilitas hewan ternak di daerah yang terdampak PMK atau daerah zona merah.

“Untuk daerah berbasis level mikro, seperti di penanganan COVID-19 di PPKM, ini akan diberikan larangan hewan hidup, dalam hal ini sapi, untuk bergerak. Itu di daerah level kecamatan yang terdampak penyakit kuku dan mulut atau kita sebut daerah merah. Daerah merah ini ada di 1.765 dari 4.614 kecamatan atau di 38 persen,” kata Airlangga, di Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (23/06/2022).

Ia menjelaskan, detail mengenai pembatasan tersebut akan dituangkan lebih lanjut dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Selain itu, Pemerintah juga mengintensifkan vaksinasi PMK bagi hewan ternak. Airlangga menyampaikan, pengadaan vaksin akan menggunakan anggaran pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Baca jugaBeasiswa S2 di Luar Negeri untuk Sang Jurnalis Tunanetra

Untuk pengadaan vaksin khusus tahun ini, sekitar 29 juta dosis dan seluruhnya akan dibiayai dengan dana dari KPCPEN (Komite Penanganan COVID-19 dan PEN). Selain vaksin, Presiden Jokowi juga memerintahkan jajaran terkait untuk mempersiapkan vaksinator dan juga obat-obatan.

Pemerintah juga menyiapkan santunan penggantian ternak bagi para peternak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Selanjutnya, terkait dengan pergantian, terutama terhadap hewan yang dimusnahkan ataupun dimatikan paksa, pemerintah akan menyiapkan ganti, terutama untuk peternak UMKM itu sebesar Rp10 juta per sapi,” pungkas Airlangga.

Kemenag Siapkan Aturan

Sementara itu, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan, Kementerian Agama akan melakukan pengaturan terkait bagaimana kurban hewan-hewan ternak dalam masa pandemi PMK ini.

Pihaknya terus berkoordinasi dengan ormas Islam di seluruh Indonesia untuk menyosialisasikan mengenai pelaksanaan kurban di masa PMK kepada masyarakat.

“Yang utama adalah perlu disampaikan, hukum kurban itu adalah sunnah muakkad, sunah yang dianjurkan, jadi bukan wajib. Artinya, jika dalam kondisi tertentu kurban ini tidak bisa dilaksanakan maka kita tidak boleh memaksakan, akan dicarikan alternatif yang lain tentu saja,” ujarnya.

Dalam dua hari ke depan, pihaknya akan berkoordinasi dengan ormas Islam agar aturan mengenai pelaksanaan kurban di tengah wabah PMK dapat segera disampaikan kepada masyarakat, terkait apa hukumnya kurban dan bagaimana kurban dalam situasi wabah PMK seperti sekarang. ***

Komentar (0)

komentar terkini

Berita Terkait

1657098943498_1657098986

Share and Care

Astra Serahkan Ribuan Hewan Kurban ke 34 Provinsi Jelang Idul Adha 1443 Hijriah

SIAPBELAJAR.COM - Perayaan Hari Raya Idul Adha yang menyisakabn waktu beberapa hari lagi, disambut oleh Grup Astra melalui Yayasan Amaliah Astra (YAA) dengan menyerahkan 2.206 hewan kurban untuk masya
1656562832044_1656562847

Religi

Idul Adha 1443 H Jatuh pada 10 Juli

SIAPBELAJAR.COM – Kementerian Agama telah menetapkan 1 Zulhijah 1443 Hijriyah bertepatan dengan Jumat, 1 Juli 2022. Maka, Hari Raya Iduladha 1443 H jatuh pada Ahad, 10 Juli 2022. Hal itu disepa
1656545843103_1656545897

Religi

Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1443 H Jatuh pada 10 Juli 2022

SIAPBELAJAR.COM - Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan 1 Zulhijah 1443 Hijriyah jatuh pada Jumat, 1 Juli 2022. Dengan ditetapkannya awal Zulhijah ini, m
1656425102337_1656425170

Trending

Pemkot Kediri Mulai Suntikan Vaksin PMK ke Ternak Warga

SIAPBELAJAR.COM - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Kediri, Jawa Timur, telah mulai mendistribusikan  dan mengaplikasikan vaksin Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) untuk ternak warga
1656258051431_1656258132

Trending

PMK Tak Kunjung Reda, Kemenag Terbitkan Panduan Kegiatan Idul Adha Tahun Ini

SIAPBELAJAR.COM - Kurban merupakan salah satu ibadah pemeluk agama Islam, dengan melakukan penyembelihan hewan ternak seperti sapi, kambing dan unta untuk dipersembahkan kepada Allah.Menteri Agama (