Sinergi Pemda Penanganan Dampak Inflasi Naiknya BBM

Ayu Muhafilah

Penulis : Ayu Muhafilah

0

0

Ekonomi
1662630158481_1662630179

Sinergi Penanganan Dampak Inflasi Melalui Belanja Wajib Perlindungan Sosial

SIAPBELAJAR.COM - Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (Dirjen PK) Astera Primanto Bhakti mengatakan penanganan dampak inflasi akibat dari kenaikan harga BBM bersubsidi yang diumumkan pada tanggal 3 September 2022 lalu, mendapat dukungan dari Pemerintah Daerah (Pemda) dengan adanya penganggaran untuk belanja perlindungan sosial dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Jokowi agar APBN dapat melindungi masyarakat kurang mampu dan agar penggunaan subsidi menjadi lebih tepat sasaran.

“Pemerintah juga memberikan bantalan yang dilakukan oleh daerah, melalui earmarking Dana Transfer Umum (Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil), Pemda ini diberikan kewenangan untuk membuat program sehingga dampak dari inflasi tidak dirasakan secara langsung oleh masyarakat, dan tentunya ini juga menggunakan data-data yang telah teruji sebelumnya” jelas Astera.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 yang diterbitkan oleh pemerintah, maka Pemda berkontribusi memberikan dukungannya berupa penganggaran belanja wajib perlindungan sosial untuk periode Oktober sampai dengan Desember 2022 sebesar 2% (dua persen) dari Dana Transfer Umum (DTU) diluar Dana Bagi Hasil (DBH) yang ditentukan penggunaannya.

Namun, belanja wajib perlindungan sosial tidak termasuk belanja wajib 25% dari DTU yang telah dianggarkan pada APBD Tahun Anggaran 2022. Adapun belanja wajib tersebut dipergunakan untuk memberikan bantuan sosial kepada ojek, UMKM, dan nelayan, memberikan subsidi pada sektor transportasi, serta menciptakan lapangan kerja.

Selain itu, daerah juga wajib menyampaikan laporan yang sekaligus menjadi persyaratan penyaluran DAU dan DBH PPh Pasal 25/29 (bagi daerah yang tidak mendapatkan alokasi DAU) kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri c.q. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, yang terdiri dari: (i) laporan penganggaran belanja wajib, paling lambat pada tanggal 15 September 2022, (ii) laporan realisasi belanja wajib, setiap tanggal 15 pada bulan berikutnya, dan (iii) laporan disampaikan dalam bentuk PDF melalui e-mail resmi DJPK.

Adapun ketentuan penyampaian laporan dimaksud, diatur sebagai berikut: (i) laporan penganggaran dokumen persyaratan penyaluran DAU bulan Oktober 2022 atau penyaluran DBH PPh Pasal 25/29 triwulan III bagi daerah yang tidak mendapatkan alokasi DAU, (ii) laporan realisasi menjadi dokumen persyaratan penyaluran DAU bulan berikutnya atau penyaluran DBH PPh Pasal 25/29 triwulan IV bagi daerah yang tidak mendapatkan alokasi DAU, (iii) terhadap Daerah yang mengalami penundaan penyaluran DAU atau DBH sebagaimana dimaksud pada butir 1 dan 2, disalurkan setelah dokumen persyaratan disampaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, (iv) dalam hal sampai dengan 15 Desember tahun berjalan dokumen persyaratan penyaluran belum diterima, penyaluran kembali DTU yang belum disalurkan dilaksanakan secara sekaligus sebesar DTU yang belum disalurkan paling lambat 2 (dua) hari kerja terakhir di bulan Desember tahun berjalan.

Dengan begitu, efektivitas pelaksanaan bantuan sosial sangat diperlukan. Maka, pengelolaan dan pemantauan atas pelaksanaan belanja wajib dilaksanakan oleh Kepala Daerah dan diawasi pelaporannya oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah Daerah agar manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat yang terdampak inflasi.

Komentar (0)

komentar terkini

Berita Terkait

1682637965204_1682638007

Trending

Gaji Guru PPPK di Kota Tasikmalaya Capai 40 Miliar Pertahun

SIAPBELAJAR.COM – Guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di Kota Tasikmalaya berjumlah 1.035 formasi telah dipenuhi. Itu telah dilakukan sejak 2021 hingga 2022 lalu, 1.035 guru PPPK
1680664723402_1680664738

Ekonomi

Inflasi Terkendali, Pemerintah Tetap Jaga Stabilitas Harga Jelang Lebaran

SIAPBELAJAR.COM - Memasuki periode Ramadan 2023, inflasi dapat terkendali dengan baik. Laju inflasi Maret 2023 tercatat hanya mencapai 4,97% (yoy), menurun cukup signifikan dari bulan Februari yang te
1672009980723_1672010007

Ekonomi

Kemenkumham dan Kemenkeu Guyur Tukin ke PNS Jelang Akhir Tahun

SIAPBELAJAR.COM - Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Keuangan akan memberikan Tunjangan Kinerja para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di masing-masing instansi dengan nilai jutaan rupiah.Untuk Kemenk
1670820203286_1670820259

Trending

Mengenal DBH, Pemicu Bupati Meranti Bersitegang dengan Pegawai Kemenkeu

SIAPBELAJAR.COM – Viralnya Bupati Meranti M Adil yang bersitegang dengan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yaitu dana bagi hasil (DBH) yang menjadi akar keributan dan bikin ucapan bernada hin
1668170347174_1668170361

Saintek

Guru dan Siswa MAN IC Batam Juara I Lomba APBN Kemenkeu 2022

SIAPBELAJAR.COM - Guru dan siswa Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia (MAN IC) Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau menjadi yang terbaik pada lomba APBN yang digelar Kementerian Keuangan untuk tahun 2