Pemerintah Terbitkan PP untuk Akselerasi Pengurusan Piutang Negara

Ayu Muhafilah

Penulis : Ayu Muhafilah

0

0

Ekonomi
1663558305880_1663558321

Akselerasi Pengurusan Piutang Negara, Pemerintah Terbitkan PP 28 Tahun 2022

SIAPBELAJAR.COM - Dalam rangka mempercepat atau mengakselerasi pengurusan piutang negara, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Penetapan PP pada tanggal 31 Agustus 2022 ini merupakan upaya Pemerintah untuk mengembalikan hak negara berupa piutang instansi pemerintah. Terdata hingga September 2022, jumlah Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) aktif yang diurus oleh PUPN sebanyak 45.524 berkas dengan total nilai outstanding sebesar Rp170,23 triliun.

“PP 28 Tahun 2022 hadir untuk memperkuat tugas dan wewenang PUPN dalam pengurusan piutang negara,” ungkap Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Tri Wahyuningsih sebagaimana rilisnya, Jumat (16/09).

Salah satu materi muatan dalam PP adalah mengatur upaya-upaya pembatasan keperdataan dan/atau penghentian layanan publik kepada debitur. Misalnya, debitur yang belum menyelesaikan utangnya dibatasi akses keuangannya, tidak boleh mendapatkan kredit/pembiayaan dari Lembaga Jasa Keuangan, pembatasan layanan keimigrasian seperti penerbitan paspor, visa, dan lainnya, juga pembatasan layanan bea cukai dan PNBP, pembatasan perolehan surat keterangan fiskal, mengikuti lelang dan pengadaan/mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), bahkan hingga pembatasan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM), serta tindakan keperdataan/layanan publik lainnya.

“Pengaturan upaya-upaya tersebut diharapkan dapat menjadi alat pemaksa bagi debitur agar melaksanakan kewajiban pembayaran piutang negara,” jelas Tri.

Untuk memperkuat pembatasan keperdataan atau penghentian layanan publik, dalam PP ini juga diatur tentang kewajiban bagi kementerian/lembaga/badan/pemerintah daerah untuk memberikan dukungan baik berupa data atau informasi yang diminta PUPN termasuk untuk melakukan pembatasan keperdataan dan/atau penghentian layanan publik. Selanjutnya, PUPN akan dapat membangun koordinasi yang kuat dengan berbagai pihak pasca terbitnya PP ini.

Selain itu PP ini juga memuat beberapa materi penting, diantaranya pemberian perlindungan hukum bagi pembeli lelang barang jaminan PUPN, terutama jika masa berlaku sertifikat hak kepemilikan sudah habis, penguatan tindakan pencegahan ke luar negeri bagi para debitur; penguatan upaya pengosongan agunan yang terjual lelang dengan bantuan aparat kepolisian, serta perlindungan hukum bagi pelaksanaan tugas-tugas PUPN

Komentar (0)

komentar terkini

Berita Terkait

1672009980723_1672010007

Ekonomi

Kemenkumham dan Kemenkeu Guyur Tukin ke PNS Jelang Akhir Tahun

SIAPBELAJAR.COM - Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Keuangan akan memberikan Tunjangan Kinerja para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di masing-masing instansi dengan nilai jutaan rupiah.Untuk Kemenk
1670820203286_1670820259

Trending

Mengenal DBH, Pemicu Bupati Meranti Bersitegang dengan Pegawai Kemenkeu

SIAPBELAJAR.COM – Viralnya Bupati Meranti M Adil yang bersitegang dengan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yaitu dana bagi hasil (DBH) yang menjadi akar keributan dan bikin ucapan bernada hin
1668170347174_1668170361

Saintek

Guru dan Siswa MAN IC Batam Juara I Lomba APBN Kemenkeu 2022

SIAPBELAJAR.COM - Guru dan siswa Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia (MAN IC) Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau menjadi yang terbaik pada lomba APBN yang digelar Kementerian Keuangan untuk tahun 2
1667470419732_1667470492

Ekonomi

Launching Implementasi Pembelajaran Terintegrasi di Lingkungan Kemenkeu

SIAPBELAJAR.COM - Dalam Acara Puncak Kemenkeu Learning Festival di Jakarta pada Kamis (03/11), Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati me-launching Program Implementasi Pembelajaran Terintegra
1667469914984_1667470029

Ekonomi

Hingga Triwulan III Tahun 2022 Kinerja APBN Tetap Positif

SIAPBELAJAR.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan kinerja Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) hingga bulan September 2022 menunjukan capaian positif. Hal itu disampaik