Masih Bingung? ini Cara Mendirikan Koperasi dan Tahapannya

A. Fateeh

Penulis : A. Fateeh
Editor : A. Fateeh

0

0

Ekonomi
cara mendirikan koperasi_1686577564

Cara mendirikan koperasi

Mediana.id - Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi memiliki berbagai macam jenis, keanggotaan, dan tingkatan sesuai dengan bidang usaha dan wilayahnya. Koperasi juga memiliki peran penting dalam perekonomian nasional dan kesejahteraan anggotanya.

Untuk mendirikan koperasi, ada beberapa syarat dan langkah yang harus dipenuhi dan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berikut ini adalah cara dan syarat mendirikan koperasi yang dapat dijadikan panduan.

Syarat mendirikan koperasi

Syarat mendirikan koperasi adalah sebagai berikut:

  • Pendiri. Pendiri koperasi adalah orang seorang atau badan hukum koperasi yang mempunyai maksud dan tujuan untuk mendirikan koperasi. Jumlah pendiri minimal 20 orang untuk koperasi primer, dan minimal 3 badan hukum koperasi untuk koperasi sekunder.  Namun, dalam UU Cipta Kerja, batasan minimal tersebut diubah hanya menjadi sembilan orang saja.
  • Anggota. Anggota koperasi adalah orang seorang atau badan hukum koperasi yang telah memenuhi syarat anggota dan telah membayar simpanan pokok serta simpanan wajib sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. Jumlah anggota minimal sama dengan jumlah pendiri.
  • Anggaran Dasar. Anggaran dasar adalah peraturan dasar yang mengatur organisasi dan kegiatan usaha koperasi. Anggaran dasar harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh para pendiri. Anggaran dasar harus memuat hal-hal pokok seperti nama, maksud dan tujuan, keanggotaan, modal, pengurus, pengawas, rapat anggota, pembagian sisa hasil usaha, pembubaran, dan likuidasi.
  • Akta Pendirian. Akta pendirian adalah dokumen resmi yang dibuat oleh notaris mengenai pendirian koperasi berdasarkan anggaran dasar. Akta pendirian harus memuat hal-hal seperti nama dan tempat kedudukan koperasi, nama dan alamat para pendiri, susunan pengurus dan pengawas pertama, serta modal dasar dan simpanan pokok.
  • Pengesahan. Pengesahan adalah penetapan status badan hukum koperasi oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah atau pejabat yang ditunjuk. Pengesahan dilakukan setelah akta pendirian disampaikan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk dalam waktu 60 hari sejak tanggal akta pendirian dibuat.

Langkah Mendirikan Koperasi

Langkah mendirikan koperasi adalah sebagai berikut:

  1. Mengadakan rapat pendirian. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengadakan rapat pendirian yang dihadiri para pendiri. Rapat harus dihadiri oleh paling sedikit 9 orang untuk pendirian koperasi primer, dan paling sedikit tiga badan hukum koperasi untuk pendirian koperasi sekunder yang diwakili pengurus atau anggota yang diberi kuasa.
  2. Menyusun anggaran dasar. Langkah kedua yang harus dilakukan adalah menyusun anggaran dasar secara bersama-sama oleh para pendiri. Anggaran dasar harus disetujui oleh mayoritas suara dari jumlah pendiri yang hadir dalam rapat.
  3. Menetapkan pengurus dan pengawas. Langkah ketiga yang harus dilakukan adalah menetapkan pengurus dan pengawas pertama secara demokratis oleh para pendiri dalam rapat. Pengurus bertugas menjalankan roda organisasi dan usaha koperasi sesuai dengan anggaran dasar. Pengawas bertugas mengawasi jalannya organisasi dan usaha koperasi sesuai dengan anggaran dasar.
  4. Membuat akta pendirian. Langkah keempat yang harus dilakukan adalah membuat akta pendirian di hadapan notaris. Akta pendirian harus dibuat sesuai dengan anggaran dasar dan keputusan rapat pendirian. Akta pendirian harus ditandatangani oleh para pendiri, pengurus, pengawas, dan notaris.
  5. Mengurus pengesahan. Langkah kelima yang harus dilakukan adalah mengurus pengesahan kepada Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah atau pejabat yang ditunjuk. Pengesahan dilakukan dengan cara mengajukan permohonan pengesahan yang dilampiri dengan akta pendirian dan anggaran dasar dalam waktu 60 hari sejak tanggal akta pendirian dibuat. Jika permohonan pengesahan tidak dipenuhi dalam waktu 30 hari sejak tanggal permohonan diterima, maka koperasi dianggap sah sebagai badan hukum.

demikianlan sahabat mediana.id cara mendirikan koperasi, semoga bermanfaat dan maju terus koperasi Indonesia.

Komentar (0)

komentar terkini

Berita Terkait

1689220551088_1689220589

Ekonomi

Menteri Koperasi Ajak Masyarakat Perkuat Ekonomi Gotong Royong di Hari Koperasi 2023

Mediana.id - Jakarta - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk memperkuat ekonomi gotong royong melalui koperasi di Hari Koperasi Indo
1687220659241_1687220667

Ekonomi

Panduan Memulai Koperasi Sukses : Strategi dan Langkah-Langkahnya

Mediana.id - Memulai sebuah koperasi adalah langkah yang menarik dan bermanfaat dalam membangun komunitas serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Namun, keberhasilan koperasi tidak datang dengan se
1687060283997_1687060293

Ekonomi

Masalah Masalah Koperasi dan Cara Mengatasinya

Mediana.id - Koperasi adalah organisasi ekonomi yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi r
1687060891606_1687060945

Share and Care

HIKP Jalin Kolaborasi Pembiayaan Thoharoh dengan Kopsyah dan BMT di DIY dan Jateng

Mediana.id - Yogyakarta, 16 Juni 2023 - BPRS Harta Insan Karimah Parahyangan (HIKP) sebagai salah satu perusahaan pembiayaan syariah terkemuka di Indonesia, melakukan silaturahim ke beberapa Baitul Ma
sumber permodalan koperasi_1686801616

Ekonomi

Tips Memilih Sumber Permodalan yang Tepat untuk Koperasi

Mediana.id - Koperasi adalah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dijalankan oleh anggotanya untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi bersama. Koperasi memiliki prinsip-prinsip dasar, seperti keanggotaan