Biaya Persalinan Ibu Hamil Tidak Mampu Ditanggung Negara

Ayu Muhafilah

Penulis : Ayu Muhafilah

0

0

Keluarga
1658360968376_1658361230

Ilustrasi ibu hamil

SIAPBELAJAR.COM - Kabar baik untuk para Ibu hamil. Bagi yang tak mampu, biaya persalinan akan ditanggung pemerintah. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) keluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan.

Peraturan tersebut diterbitkan dalam rangka peningkatan akses pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan kepada ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu serta tidak memiliki jaminan kesehatan untuk mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia. Peraturan tersebut mulai berlaku sejak dikeluarkan pada tanggal 12 Juli 2022.

Baca juga: Gubernur DKI Jakarta Renovasi 3 Gedung Kesenian Tahun ini

"Untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang disesuaikan dengan manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional," demikian sedikit kutipan isi instruksi Presiden.

Instruksi ini ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Sosial (Mensos), para gubernur, para bupati/wali kota, serta Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).

Presiden memberikan sejumlah instruksi khusus kepada jajarannya. Menko PMK diinstruksikan untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan Inpres serta melaporkan pelaksanaan Inpres kepada Presiden secara berkala setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Menkes diminta untuk susun dan tetapkan pedoman teknis Jampersal

Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022, Menkes diinstruksikan untuk:

1. Mengalokasikan anggaran dalam rangka pelaksanaan Program Jampersal;

2. Menyusun dan menetapkan pedoman teknis pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jampersal termasuk tata cara pembayaran klaim Program Jampersal;

3. Melakukan pendataan dan menetapkan sasaran ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir dalam Program Jampersal berkoordinasi dengan pemerintah daerah;

4. Melakukan pemetaan dan penetapan fasilitas pelayanan kesehatan pemberi layanan program Jampersal;

5. Memberikan persetujuan atas hasil verifikasi klaim yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan dan melakukan pembayaran klaim pelayanan Jampersal yang sudah terverifikasi kepada fasilitas pelayanan kesehatan sesuai alokasi yang ditetapkan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

6. Melakukan sinkronisasi, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan Program Jampersal;

7. Berkoordinasi dengan Kemensos untuk mendaftarkan peserta Program Jampersal yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan;

8. Melakukan interkoneksi sistem informasi klaim Program Jampersal Kemenkes dengan sistem informasi BPJS Kesehatan; dan

9. Melaporkan pertanggungjawaban pemanfaatan dan realisasi anggaran Program Jampersal kepada Kemenko PMK.

Instruksi untuk Mendagri

Sementara, Mendagri diinstruksikan untuk hal atau urusan yang terkait NIK untuk dimanfaatkan sebagai data kepesertaan Program Jampersal.

Mendagri diinstruksikan untuk hal atau urusan yang terkait NIK untuk dimanfaatkan sebagai data kepesertaan Program Jampersal.

"Memfasilitasi kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi ibu hamil dan keluarganya; menyediakan akses data penduduk berbasis NIK untuk dimanfaatkan sebagai data kepesertaan Program Jampersal," bunyi instruksi untuk Mendagri.

Selain itu Mendagri juga diminta untuk menugaskan gubernur dan bupati/wali kota untuk mengusulkan peserta Program Jampersal yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mendagri juga diminta menugaskan gubernur dan bupati/wali kota untuk memfasilitasi pemenuhan sumber daya pada fasilitas pelayanan kesehatan yang ditetapkan dalam mendukung Program Jampersal.

Instruksi untuk Mensos

Menteri Sosial diminta untuk melakukan percepatan pemutakhiran data terpadu kesejahteraan sosial hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam rangka penetapan peserta Program Jampersal sebagai peserta PBI Jaminan Kesehatan secara berkala.

"Dan melakukan penetapan peserta Program Jampersal sebagai Peserta PBI Jaminan Kesehatan berdasarkan usulan Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Inpres.

Baca jugaGiliran Paula Verhoeven Ambil Bagian Catwalk di Citayam Fashion Week

Instruksi selanjutnya ditujukan kepada Direksi BPJS Kesehatan. Yaitu :

1. Memastikan status kepesertaan ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memperoleh manfaat Program Jampersal belum memiliki kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional;

2. Melakukan verifikasi tagihan pelayanan persalinan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yarrg belum memiliki kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

3. Menyampaikan hasil verifikasi tagihan pelayanan persalinan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang belum memiliki kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional kepada Kemenkes;

4. Menyampaikan data peserta penerima manfaat Program Jampersal kepada pemerintah daerah untuk dilakukan verifikasi dan validasi pendaftaran sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional segmen PBI Jaminan Kesehatan atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Kelas III;

5. Melakukan interkoneksi sistem informasi verifikasi tagihan klaim Program Jampersal dengan sistem informasi Kemenkes; dan

6. Melaporkan secara berkala hasil verifikasi Program Jampersal kepada Kemenko PMK.

Sementara, para gubernur diperintahkan untuk menginstruksikan kepada bupati/wali kota untuk mengusulkan peserta Program Jampersal yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan atau PBPU Kelas III sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Menginstruksikan kepada bupati/wali kota untuk memfasilitasi pemenuhan sumber daya pada fasilitas pelayanan kesehatan yang ditetapkan dalam mendukung Program Jampersal; dan memfasilitasi pemenuhan sumber daya pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah provinsi yang ditetapkan dalam mendukung Program Jampersal.

Komentar (0)

komentar terkini

Berita Terkait

1665079815424_1665079831

Trending

Jelang Puncak Acara G20 di Bali, Mendagri Tinjau Langsung Pembangunan TPST Kesiman Kertalangu

SIAPBELAJAR.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meninjau langsung progres pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Kesiman Kertalangu, Kota Denpasar, Provinsi Bal
1663416900569_1663416916

Ekonomi

Simak, 2 Cara Cetak BPJS Ketenagakerjaan yang Hilang Secara Online

SIAPBELAJAR.COM - Peserta BPJS Ketenagakerjaan perlu memiliki kartu kepesertaan secara fisik yang memuat identitas diri, termasuk nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan. Namun terkadang, peserta lupa sehing
1662297702182_1662297732

Keluarga

Begini Cara Cek Penerima BLT BBM 2022

SIAPBELAJAR.COM - Pemerintah resmi membagikan bantuan langsung tunai (BLT) pengalihan subsidi BBM atau BLT BBM per 1 September 2022BLT BBM diberikan kepada 20,65 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) s
1661750816349_1661750845

Keluarga

Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS 2022

SIAPBELAJAR.COM - BPJS Kesehatan rupanya tidak menanggung semua layanan dan penyakit yang dialami pesertanya. Sebab, memang ada penyakit yang tidak di-cover BPJS Kesehatan. Lantas, apa saja layanan
1658913633484_1658913687

Share and Care

BPJS Kesehatan Ternyata Punya Program REHAB untuk Mencicil Tunggakan

SIAPBELAJAR.COM - BPJS Kesehatan ternyata punya solusi untuk peserta yang punya tunggakan iuran dengan mengikuti program REHAB atau Rencana Pembayaran Iuran Bertahap.Melalui laman bpjs-kesehatan.go.id