SIAPBELAJAR.COM - BPJS Kesehatan rupanya tidak menanggung semua layanan dan penyakit yang dialami pesertanya. Sebab, memang ada penyakit yang tidak di-cover BPJS Kesehatan. Lantas, apa saja layanan kesehatan yang tidak bisa ditanggung BPJS Kesehatan?
Ketentuan layanan dan penyakit yang tidak ditanggung
BPJS 2022 ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018
tentang Jaminan Kesehatan.
Menurut aturan tersebut, ada 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Berikut rincian penyakit yang tidak
di-cover oleh BPJS 2022.
-
Pelayanan kesehatan yang
tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
-
Pelayanan kesehatan yang
dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,
kecuali dalam keadaan darurat;
-
Pelayanan kesehatan
terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang
telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan
pemberi kerja;
-
Pelayanan kesehatan yang
dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai
nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak
kelas rawat peserta;
-
Pelayanan kesehatan yang
dilakukan di luar negeri;
-
Pelayanan kesehatan untuk
tujuan estetik;
-
Pelayanan untuk mengatasi
infertilitas;
-
Pelayanan meratakan gigi
atau ortodonsi;
-
Gangguan kesehatan/penyakit
akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol;
-
Gangguan kesehatan akibat
sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan
diri sendiri;
-
Pengobatan komplementer,
alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan
penilaian teknologi kesehatan;
-
Pengobatan dan tindakan
medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen;
-
Alat dan obat kontrasepsi,
kosmetik;
-
Perbekalan kesehatan rumah
tangga;
-
Pelayanan kesehatan akibat
bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah;
-
Pelayanan kesehatan pada
kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah;
-
Pelayanan kesehatan yang
diselenggarakan dalam rangka bakti sosial;
-
Pelayanan kesehatan akibat
tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak
pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
-
Pelayanan kesehatan
tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional
Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
-
Pelayanan lainnya yang
tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan; atau
- Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
Itulah 21 layanan dan penyakit yang tidak di-cover BPJS 2022. Sebaiknya, peserta mengetahui informasi ini sebelum mengajukan klaim biaya perawatan menggunakan BPJS Kesehatan. Semoga membantu.
Share and Care
Ekonomi
Trending
Keluarga
Trending
06 February 2024 - 19:51 wib
24 June 2023 - 10:37 wib
22 June 2023 - 07:26 wib
16 June 2023 - 10:54 wib
22 April 2023 - 14:27 wib