SIAPBELAJAR.COM - Dalam rangka menyambut HUT DKI Jakarta, Pemprov DKI Jakarta menggratiskan tarif angkutan umum TransJakarta, MRT, dan LRT Jakarta, Tarif khusus itu hanya berlaku saat HUT ke-495 DKI Jakarta pada 22 Juni.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor e-0076 tahun 2022, tentang penugasan tarif layanan khusus transportasi umum Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta. SK itu ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo pada 21 Juni 2022.
"Menugaskan kepada Perseroan Terbatas Transportasi Jakarta, Perseroan Terbatas MRT Jakarta dan Perseroan Terbatas LRT Jakarta (Jakpro) untuk menyelenggarakan layanan transportasi umum massal pada tanggal 22 Juni 2022 dari pukul 00.00 sampai 23.59 WIB dengan ketentuan tarif sebagai berikut," Ucap diktum kesatu SK Kadishub DKI Jakarta, Selasa (21/6/2022).
"Layanan TransJakarta BRT dan Non BRT/Feeder, MRT Jakarta dan LRT Jakarta sebesar Rp 0,00 (nol rupiah)," tambahnya.
Baca juga: Nelayan Bersihkan Sungai Mangrove Sarawet untuk Rintis Wisata Baru
Selain itu, tarif gratis berlaku untuk layanan Mikrotrans, layanan rusun, bus wisata, TransJakarta Cares, serta penugasan Transportasi Jakarta lainnya. Nantinya, seluruh biaya bakal ditanggung oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui subsidi.
"Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta hanya berlaku pada tanggal 22 Juni 2022," terangnya.
Ekonomi
Trending
Trending
Trending
Trending
05 April 2026 - 21:19 wib
05 April 2026 - 18:33 wib
05 April 2026 - 16:22 wib
05 April 2026 - 09:13 wib
05 April 2026 - 09:11 wib