Pemerintah juga menyiapkan santunan penggantian ternak yang dimusnahkan sebesar Rp10 juta per sapi
SIAPBELAJAR.COM – Beragam cara dilakukan Pemerintah dalam
mengatasi Penyakit Mulut dan Kuku yang saat ini secara luas menyerang hewan
ternak di Indonesia. Selain membentuk Satuan Tugas (Satgas) penanganan PMK, ikhtiar
lainnya adalah membatasi mobilitas hewan ternak.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto,
mengatakan, Pemerintah akan melakukan pembatasan berbasis mikro bagi mobilitas
hewan ternak di daerah yang terdampak PMK atau daerah zona merah.
“Untuk daerah berbasis level mikro, seperti di penanganan
COVID-19 di PPKM, ini akan diberikan larangan hewan hidup, dalam hal ini sapi,
untuk bergerak. Itu di daerah level kecamatan yang terdampak penyakit kuku dan
mulut atau kita sebut daerah merah. Daerah merah ini ada di 1.765 dari 4.614
kecamatan atau di 38 persen,” kata Airlangga, di Istana Kepresidenan Bogor, Kamis
(23/06/2022).
Ia menjelaskan, detail mengenai pembatasan tersebut akan dituangkan lebih lanjut dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
Selain itu, Pemerintah juga mengintensifkan vaksinasi PMK bagi hewan ternak. Airlangga menyampaikan, pengadaan vaksin akan menggunakan anggaran pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Untuk pengadaan vaksin khusus tahun ini, sekitar 29 juta
dosis dan seluruhnya akan dibiayai dengan dana dari KPCPEN (Komite Penanganan
COVID-19 dan PEN). Selain vaksin, Presiden Jokowi juga memerintahkan jajaran terkait
untuk mempersiapkan vaksinator dan juga obat-obatan.
Pemerintah juga menyiapkan santunan penggantian ternak bagi para peternak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Selanjutnya,
terkait dengan pergantian, terutama terhadap hewan yang dimusnahkan ataupun
dimatikan paksa, pemerintah akan menyiapkan ganti, terutama untuk peternak UMKM
itu sebesar Rp10 juta per sapi,” pungkas Airlangga.
Kemenag Siapkan Aturan
Sementara itu, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan, Kementerian Agama akan melakukan pengaturan terkait bagaimana kurban hewan-hewan ternak dalam masa pandemi PMK ini.
Pihaknya terus berkoordinasi
dengan ormas Islam di seluruh Indonesia untuk menyosialisasikan mengenai
pelaksanaan kurban di masa PMK kepada masyarakat.
“Yang utama adalah perlu disampaikan, hukum kurban itu
adalah sunnah muakkad, sunah yang dianjurkan, jadi bukan wajib.
Artinya, jika dalam kondisi tertentu kurban ini tidak bisa dilaksanakan maka
kita tidak boleh memaksakan, akan dicarikan alternatif yang lain tentu
saja,” ujarnya.
Dalam dua hari ke depan, pihaknya akan berkoordinasi dengan ormas Islam agar aturan mengenai pelaksanaan kurban di tengah wabah PMK dapat segera disampaikan kepada masyarakat, terkait apa hukumnya kurban dan bagaimana kurban dalam situasi wabah PMK seperti sekarang. ***
Share and Care
Religi
Religi
Trending
Trending
16 April 2026 - 14:13 wib
16 April 2026 - 14:12 wib
16 April 2026 - 14:12 wib
13 April 2026 - 20:43 wib
13 April 2026 - 20:31 wib