SIAPBELAJAR.COM- Pemerintah Daerah Jawa Barat
kembali membuat program pemutihan denda pajak kendaraan yang
akan dilaksanakan mulai 1 Juli sampai 31 Agustus 2022.
Kepala Bapenda Jawa Barat, Dedi Taufik mengatakan,
program akan digelar selama dua bulan, tujuannya untuk meringankan beban masyarakat
terhadap wajib pajak dan pemulihan ekonomi pasca Pandemi Covid 19.
Baca Juga: Jadi Dokter dan S2 pada Usia 19 Tahun di Harvard, Ini Cerita Alumnus Unair
Berikut rincian insentif pemutihan kendaraan
bermotor Jabar:
1. Bebas
Denda
- Bea
balik nama kendaraan bermotor kedua
- Tunggakan pajak kendaraan tahun kelima
2. Diskon
Denda
- Pembayaran 0 sampai 30 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar dua
persen.
- Pembayaran 31 hari sampai 60 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan
sebesar 4 persen.
- Pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas
penyerahan pertama, sebesar 2,5 persen.
- Pemberlakukan keuntungan-keuntungan tersebut berlaku bagi orang yang
memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor. Kemudian badan, pemerintah,
pemprov Jabar, pemkab/pemkot, dan pemerintah desa.
- Dikecualikan pembebasan untuk pembayaran permohonan kendaraan ubah
bentuk, ex-dump/lelang yang belum terdaftar dan ganti mesin.
- Lokasi Pembayaran PKB Tahunan dilakukan di: Kantor Bersama Samsat,
Samsat Keliling, Samsat Gendong, Samsat Outlet, Samsat Drive Thru, E-Samsat
Regional (Bank BJB, BCA, BNI), Sambara, Signal, Samades dan Samsat J’bret
(Alfamart, Alfamidi, Indomaret, Tokopedia, Bukalapak, Kaspro, Loket PPOB dan
Bank BJB).
- Lokasi Pembayaran PKB 5 Tahunan (Ganti Plat & STNK) dilakukan di:
Kantor Bersama Samsat Induk dimana kendaraan terdaftar.
3. Proses
Pembayaran Pajak Kendaraan
Persyaratan STNK
Asli, E-KTP Asli, SKKP/SKPD Terakhir dan BPKB
Asli (Khusus Wilayah Polda Metro Jaya (Bekasi & Depok) atau Khusus
Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor)
Trending
Trending
Trending
Keluarga
Trending
16 April 2026 - 14:13 wib
16 April 2026 - 14:12 wib
16 April 2026 - 14:12 wib
13 April 2026 - 20:43 wib
13 April 2026 - 20:31 wib