SIAPBELAJAR.COM - Homeschooling diartikan sebagai suatu alternatif cara belajar yang berbeda dengan sekolah pada umumnya, baik secara kolega maupun komunitas dengan peraturan tersendiri mengenai proses penyelenggaraan pendidikan.
Selain homeschooling, istilah homeschooling juga dikenal dengan istilah home education, home based learning, atau sekolah mandiri. Berdasarkan pengertian tersebut, homeschooling bukanlah suatu lembaga pendidikan atau bimbingan belajar oleh suatu lembaga.
Homeschooling adalah model pembelajaran dengan orang tua sebagai tanggung jawab utama. Melalui homeschooling, orang tua dapat menentukan sendiri sistem pengajaran yang sesuai dengan kemampuan, minat, dan gaya belajar anaknya.
Baca juga: Kineruku, Tempat Bagi Pecinta Buku di Bandung
Meski identik dengan homeschooling, sebenarnya homeschooling bisa berlangsung di banyak tempat, seperti perpustakaan, museum, laboratorium, tempat wisata dan lingkungan sekitar.
Seiring waktu, cara homeschooling mulai berkembang, misalnya orang tua juga bisa mengundang guru privat, mendaftarkan kursus pada anak, melibatkan anak pada proses magang (internship), dan lain sebagainya.
Diatur dalam Undang-Undang
Dikutip dari berbagai sumber, homeschooling diakui dan dianggap setara dengan siswa sekolah reguler. Artinya, anak homeschooling memiliki ijazah yang bisa digunakan untuk mendaftar ke pendidikan tinggi. Homeschooling adalah sekolah informal yang diatur oleh Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.
Anak homeschooling dapat melanjutkan ke jalur pendidikan formal dan kemudian dapat mengikuti Ujian Nasional (UN), Paket Pendidikan Setara A (setara SD), B (setara SMP), dan C (setara SMA).
Termasuk apabila anak lulusan homeschooling ingin melanjutkan ke perguruan tinggi di Indonesia baik swasta maupun negeri, sebelumnya harus mendapatkan ijazah melalui ujian kesetaraan, atau yang populer dengan sebutan ijazah paket C.
Saintek
12 April 2026 - 20:13 wib
05 April 2026 - 21:05 wib
05 April 2026 - 16:34 wib
05 April 2026 - 16:33 wib
05 April 2026 - 16:32 wib