SIAPBELAJAR.COM - Tahukah kamu, 29 Juni dicanangkan sebagai Hari Keluarga Berencana? Sebuah hari peringatan yang di era milenial ini nampaknya mulai terlupakan. Keluarga Berencana, biasa disingkat KB adalah sebuah gerakan untuk menekan angka populasi di Indonesia.
Seperti yang Sobat Siapbelajar.com ketahui, Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah populasi yang tinggi di dunia, menduduki urutan keempat sebagai negara dengan jumlah penduduk terbanyak.
270 Ribu Rakyat
Menurut data versi Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil merilis data kependudukan semester II tahun 2021 pada tanggal 30 Desember 2021, menunjukkan bahwa jumlah penduduk Indonesia mencapai 273.879.750 jiwa dan terjadi kenaikan dari tahun sebelumnya.
Sementara menurut data Worldometer merilis data jumlah penduduk Indonesia hingga 25 April 2022 mencapai 278.752.361 jiwa. Di mana jumlah penduduk Indonesia tersebut merupakan 3,51 persen dari total penduduk dunia.
Baca juga: Terbitkan Edaran Pelaksanaan Kurban, Menag: Panduan untuk Jaga Kesehatan Masyarakat
Dengan semakin tingginya angka kelahiran di Indonesia sejak puluhan tahun lalu dan menambah padatnya populasi manusia di Indonesia terutama di wilayah perkotaan, maka dicanangkanlah Gerakan Keluarga Berencana Nasional, yang mulai dilakukan pada tahun 1970-an.
Keluarga Berencana dapat diartikan sebagai upaya meningkatan kepedulian dan peran serta masyarakat melalui upaya pengendalian kelahiran, pembinaan ketahanan keluarga, pendewasaan usia perkawinan dan peningkatan kesejahteraan keluarga.
Selain itu ditujukan dalam rangka melembagakan dan membudidayakan norma keluarga kecil bahagia dan sejahtera, dengan jumlah anak dalam sebuah keluarga yang dianggap ideal adalah dua.
Hari Keluarga Nasional 2022 (Harganas)
Melansir laman Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia, bahwa peringatan Harganas ke-29 tahun 2022 dilangsungkan di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara pada 29 Juni 2022. .
Peringatan Harganas sudah dilakukan sejak tahun 1993. Kemudian ditetapkan beleid Keputusan Presiden RI No.39 Tahun 2014 tentang Hari Keluarga Nasional.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK Agus Suprapto menjelaskan bahwa momentum Harganas harus digunakan sebagai ajang sosialisasi dan optimalisasi fungsi keluarga di Indonesia.
"Optimalisasi delapan fungsi keluarga, yakni: agama, sosial budaya, cinta kasih, melindungi, reproduksi, pendidikan, ekonomi, dan fungsi pembinaan lingkungan untuk mewujudkan keluarga yang berketahanan," ujar Deputi Agus.
Harganas merupakan perwujudan pentingnya arti keluarga terhadap upaya memperkuat ketahanan nasional. Sebagai institusi terkecil dalam masyarakat, keluarga menjadi pondasi penting awal pembangunan karakter bangsa.
Selain itu, momentum Harganas menjadi ajang sosialisasi kepada keluarga untuk membantu percepatan penurunan stunting.
Diketahui, saat ini angka prevalensi stunting di Indonesia sebesar 24,4 persen (SSGBI 2021). Masih ada target besar untuk capai angka stunting 14 persen pada 2024.
Karena itu menurut Deputi Agus, keluarga adalah tonggak pertama yang harus bisa mencegah terjadinya stunting. Melalui pencegahan sejak sebelum perkawinan, sampai 1000 hari fase kehidupan
"Harganas ini akan menjadi momentum mengajak masyarakat untuk entaskan stunting di seluruh wilayah Indonesia," ungkap Agus.
Hari Keluarga Nasional & Pernikahan Dini
Menurut buku Panduan Hari Keluarga Nasional 2021, peringatan Hari Keluarga Nasional berawal saat Belanda menyerahkan kedaulatan Indonesia secara utuh.
Seminggu kemudian, tepatnya pada 29 Juni 1949, para pejuang kembali kepada keluarganya. Dan inilah yang merupakan cikal bakal Hari Keluarga Nasional.
Sementara itu, pemerintah gencar memperkuat program Keluarga Berencana dan Presiden Soeharto, Presiden RI kedua saat itu menetapkan 29 Juni 1970 sebagai Hari Keluarga Berencana.
Hal tersebut dilatarbelakangi oleh angka infeksi dan gizi buruk pada anak meningkat, akibat perkawinan usia dini dan angka kelahiran yang tinggi.
Akhirnya, pada 1993, Presiden Soeharto pun menetapkan 29 Juni sebagai Hari Keluarga Nasional.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan hanya diizinkan bila pihak pria mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 tahun.
Namun, sejak tanggal 16 September 2019, DPR telah mengesahkan revisi terhadap undang-undang tersebut. Berdasarkan revisi tersebut, batas usia menikah baik pria maupun wanita adalah 19 tahun.
Pada awal kemerdekaan, sejarah mengatakan angka perkawinan dini jumlahnya cukup tinggi dan akhirnya membuat angka kelahiran anak meningkat.
Sementara itu, diperkirakan pengetahuan keluarga tentang usia nikah yang cukup dan ideal pada saat itu sangat rendah. Namun di sisi lain, gugurnya anggota keluarga di medan perang mendorong keinginan sebagian besar masyarakat Indonesia untuk mengganti keluarganya yang gugur dalam peperangan tersebut.
Keluarga
Ekonomi
Keluarga
Keluarga
Keluarga
06 February 2024 - 19:51 wib
24 June 2023 - 10:37 wib
22 June 2023 - 07:26 wib
16 June 2023 - 10:54 wib
22 April 2023 - 14:27 wib