SIAPBELAJAR.COM - Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, SIPLah adalah salah satu platform tepat bagi para UKM dan vendor yang ingin mengembangkan bisnis.
Kenapa begitu? Pasalnya, SIPLah dapat menjadi wadah untuk bisnis kamu agar dapat dijangkau oleh pasar yang lebih luas sehingga bisa berkembang pesat.
Baca juga: Peluang Usaha di SIPLah
Nah, kamu pun dapat mendaftar sebagai penyedia barang dan jasa di SIPLah BizOne dengan cara klik ‘Daftar’ di menu halaman utama situs siplah.bizone.co.id untuk melengkapi data diri diri individu dan badan hukum yang meliputi sebagai berikut.
Individu
Nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan / KTP, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), alamat Lengkap (diisi lengkap dengan data provinsi, kabupaten, kecamatan dan kode pos), Nomor Telepon (lampirkan nomor handphone yang aktif), alamat email, titik koordinat lokasi / titik geografis, nomor Rekening, nama pemilik rekening harus sesuai dengan nama dalam KTP, nama dan cabang bank, kategori UMKM, serta foto selfie dengan memegang KTP untuk keperluan verifikasi
Badan Hukum UMKM
Nama Perusahaan, Akte Pendirian dan SK Kemenkumham, Akte perusahaan dan SK Kemenkumham (kondisional), KTP Direktur / penanggung jawab, NPWP, NIB, SIUP, domisili, alamat email, Nomor Telepon, titik koordinat lokasi / titik geografis, nomor rekening bank (harus atas nama perusahaan), nama pemilik rekening bank, nama cabang bank dan kategori UMKM
Setelah semua data yang dibutuhkan dilengkapi, akun akan disetujui oleh SIPLah BizOne maksimal 3 x 24 jam (hari kerja) setelah mitra berhasil mendaftarkan diri.
Saintek
Ekonomi
Ekonomi
Trending
16 April 2026 - 14:13 wib
16 April 2026 - 14:12 wib
16 April 2026 - 14:12 wib
13 April 2026 - 20:43 wib
13 April 2026 - 20:31 wib