Lukisan dan Lagu Bisa Jadi Jaminan ke Bank

Ayu Muhafilah

Penulis : Ayu Muhafilah

0

0

Ekonomi
1658232477424_1658232511

Ilustrasi transaksi di Bank

SIAPBELAJAR.COM – Kabar terbaru dari perbankan, selain asset seperti tanah, rumah, kendaraan saja kali ini para pekerja kreatifpun bisa mengajukan pinjaman ke bank dengan kekayaan intelektual sebagai agunan atau objek jaminan utang.

Ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. PP yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 12 Juli 2022 itu membuat skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual. Jadi ada kredit yang agunannya karya yang diberikan oleh lembaga keuangan bank maupun non bank untuk pelaku ekonomi kreatif.

Baca juga: Jhony Saputra Baru 21 Tahun Jadi Komisaris Utama

Deputi Komisioner Humas dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anto Prabowo mengungkapkan jika jaminan itu ada yang sifatnya pokok dan tambahan.

"Semua kriteria sudah diatur oleh OJK sehingga jika ada bentuk baru maka pengakuan terhadap hal tersebut tentunya mengikuti kriteria yang sudah ada," kata dia seperti dilansir detikcom, Senin (18/7/2022).

Dia mengungkapkan dalam bentuk barang seni tentu ada kurator yang bisa menilai nilai barang seni tersebut.

"Atau yang sifatnya hak cipta terhadap lagu tentu yang berwenang bisa menentapkan nilainya sehingga bank memiliki ukuran terhadap nilai jaminan," jelasnya.

Anto mengungkapkan agunan adalah jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.

Bank Sambut Baik dan Pelajari

Menanggapi hal itu pihak bank saat ini akan mempelajari terkait PP tersebut. "Dipelajari dulu terkait valuasinya," kata Direktur Utama PT Bank CIMB Niaga Tbk Lani Darmawan.

Dia menyebutkan untuk skema agunan ini akan sangat tergantung dari tingkat risiko masing-masing bank.

Corporate Secretary PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) Aestika Oryza Gunarto mengungkapkan BRI sebagai bank UMKM terbesar di Indonesia, berkomitmen untuk mendukung penuh kemajuan industri kreatif di Indonesia.

Dia mengatakan BRI menyambut baik terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.

"Namun masih terdapat beberapa hal yang perlu disempurnakan dalam penerapan dan infrastruktur-nya, diantaranya seperti metode penilaian terhadap asset, metode pengikatan asset, teknis pelaksanaan eksekusi, dan sebagainya," jelas dia.

Komentar (0)

komentar terkini

Berita Terkait

1661570218347_1661570237

Ekonomi

Menhub Apresiasi Kolaborasi Maskapai dan Sektor Perbankan

SIAPBELAJAR.COM - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengapresiasi kolaborasi yang dilakukan oleh sejumlah maskapai dengan sektor perbankan melalui peluncuran program Terbang Hemat, yang memberikan
1658232477424_1658232511

Ekonomi

Lukisan dan Lagu Bisa Jadi Jaminan ke Bank

SIAPBELAJAR.COM – Kabar terbaru dari perbankan, selain asset seperti tanah, rumah, kendaraan saja kali ini para pekerja kreatifpun bisa mengajukan pinjaman ke bank dengan kekayaan intelektual sebaga