SIAPBELAJAR.COM – Antusias Masyarakat terhadap TNI memang tidak pernah surut. Keinginan untuk bergabung menjadi anggota TNI pun sangatlah kuat, hal tersebut dibarengi dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang selalu membuka kesempatan bagi setiap warga negara untuk bergabung menjadi prajurit pada setiap tahunnya.
Sebagai informasi, terdapat tiga matra di TNI, yakni Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU). Di TNI AD misalnya, seorang calon prajurit TNI dapat memilih satu dari tiga jalur pendidikan keprajuritan, yaitu tamtama, bintara, dan perwira.
Lamanya
Dilansir dari Kompas.com, 21 Agustus 2022, pendidikan bintara TNI AD berlangsung selama lima bulan. Hal itu diungkapkan Kasdam III/Siliwangi yang menjabat saat itu yaitu Brigjen TNI Dwi Jati Utomo.
Dwi mengatakan hal tersebut ketika membacakan amanat dari Pangdam III/Siliwangi Letjen TNI Tri Soewandono di Lapangan Patriot Secaba Rindam, Kabupaten Bandung, 7 Oktober 2019.
Adapun pelaksanaan pendidikan Pertama Bintara (Dikmaba) 2019 dibagi menjadi dua tahap, yaitu tahap pendidikan dasar keprajuritan dan tahap pendidikan dasar golongan Bintara.
Syarat Penerimaan Bintara TNI AD
Dilansir dari laman ad.rekrutmen-tni.mil.id, ada sejumlah persyaratan pada penerimaan bintara TNI AD 2022, berikut selengkapnya:
Syarat umum
• Warga negara Indonesia
• Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
• Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945
• Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Republik Indonesia
• Sehat jasmani dan rohani serta tidak berkacamata
• Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Persyaratan tambahan
• Harus ada surat persetujuan orangtua/wali dan selama proses penerimaan prajurit TNI AD tidak melakukan intervensi terhadap panitia penerimaan maupun penyelenggara pendidikan pertama dalam bentuk apapun, kapanpun dan dimanapun.
• Orang yang ditunjuk sebagai wali dari yang bersangkutan berdasarkan surat keterangan dari Kecamatan.
• Bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain atau lembaga pendidikan di luar naungan Kemendikbud, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbud.
• Tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat.
• Bersedia mematuhi peraturan bebas KKN baik langsung maupun tidak langsung, apabila terbukti secara hukum melanggar sebagaimana yang dimaksud, maka harus bersedia dinyatakan tidak lulus dan atau dikeluarkan dari Dikma, jika pelanggaran tersebut ditemukan di kemudian hari pada saat mengikuti pendidikan pertama.
• Memiliki kartu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) aktif.
Saintek
Saintek
Religi
Trending
Saintek
05 April 2026 - 21:06 wib
10 August 2023 - 12:55 wib
10 August 2023 - 10:17 wib
10 August 2023 - 10:13 wib
10 August 2023 - 10:10 wib