Syarat Capres-Cawapres 2024 Usia Minimal 40 Tahun

Ayu Muhafilah

Penulis : Ayu Muhafilah

0

0

Trending
1661741466450_1661741485

Ilustrasi pemilu 2024

SIAPBELAJAR.COM - Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah mengatur tentang persyaratan usia minimal bagi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Meski dalam hal teori semua warga negara berhak untuk menjadi peserta Pilpres 2024, tetapi ada sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi yang diatur dalam UU 7/2017.

Di dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 disebutkan, usia minimal untuk seseorang bisa menjadi capres dan cawapres adalah 40 tahun. Selain itu, capres dan cawapres juga harus mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan melaksanakan kewajiban membayar pajak dalam 5 tahun terakhir.

Terkait syarat latar belakang pendidikan, Pasal 169 huruf r UU Pemilu menyatakan capres dan cawapres Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Capres dan cawapres 2024 juga disyaratkan tidak boleh mempunyai riwayat dipenjara karena melakukan tindak pidana yang ancaman hukumannya 5 tahun atau lebih. Selain itu, capres dan cawapres juga disyaratkan Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya.

Capres dan cawapres juga harus bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, tidak memiliki utang, tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD atau DPRD serta tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

Selain itu, menurut Pasal 169 huruf e UU Pemilu, capres dan cawapres mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.

UU Pemilu juga mengatur tentang ambang batas pencapresan. Yaitu capres dan cawapres harus didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai politik pemilik 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional.

Komentar (0)

komentar terkini

Berita Terkait

1671054988881_1671055045

Trending

Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024

SIAPBELAJAR.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengumumkan nomor urut partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 Rabu (14/12) malam di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.Sebanyak 17 partai nasio
1670635378636_1670635403

Trending

6 Partai Lokal Aceh Penuhi Syarat Calon Peserta Pemilu 2024

SIAPBELAJAR.COM - Empat partai lokal di Aceh dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon peserta Pemilu 2024, berdasarkan hasil verifikasi faktual yang diumumkan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Ac
1661741466450_1661741485

Trending

Syarat Capres-Cawapres 2024 Usia Minimal 40 Tahun

SIAPBELAJAR.COM - Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah mengatur tentang persyaratan usia minimal bagi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam pemilihan presi