PGRI Tolak Penghapusan Pasal Tunjangan Profesi di RUU Sisdiknas

Ayu Muhafilah

Penulis : Ayu Muhafilah

0

0

Trending
1661859650885_1661859689

Ketua Umum Pengurus Besar PGRI, Unifah Rosyidi

SIAPBELAJAR.COM - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta supaya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk tidak terburu-buru dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

"Pembahasan RUU Sisdiknas ini seharusnya masih membutuhkan kajian yang komprehensif, dialog terbuka dengan melibatkan banyak pemangku kepentingan pendidikan termasuk organisasi profesi PGRI, dan tidak perlu tergesa-gesa," kata Ketua Umum Pengurus Besar PGRI, Unifah Rosyidi, dalam keterangan pers pada Minggu (28/8/2022), diktup dari Kompas.com

Selain itu, Unifah juga menyoroti persoalan hilangnya ayat dalam Pasal 127 RUU Sisdiknas terkait dengan tunjangan profesi guru dan dosen. Padahal menurut Unifah, pemerintah sudah seharusnya memberikan tunjangan profesi kepada guru dan dosen sebagai bentuk pengakuan dan penghargaan.

"Sudah menjadi rahasia umum bahwa masih banyak guru dan dosen, utamanya di sekolah-sekolah ataupun perguruan tinggi swasta yang belum mendapatkan gaji memadai, minimal memenuhi upah minimum Provinsi/Kabupaten/kota," ujar Unifah.

"Sangat disayangkan, dalam draf RUU Sisdiknas ini substansi penting mengenai penghargaan atas profesi guru dan dosen sebagaimana tertuang dalam UU Guru dan Dosen, justru menghilang," ungkap Unifah.

Menurut Unifah, dalam Pasal 127 ayat 3 sampai 10 RUU Sisdiknas draf versi April 2022 yang beredar luas tertera jelas tentang pemberian tunjangan profesi bagi guru dan dosen. Akan tetapi, dalam draf versi Agustus 2022 yang diunggah Kementerian Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Pasal 127 ayat 3 sampai 10 yang mengatur pemberian tunjangan profesi guru, tunjangan khusus bagi guru di daerah terpencil, dan tunjangan kehormatan dosen justru hilang.

Unifah menyatakan PGRI menyayangkan hilangnya ayat terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam RUU Sisdiknas yang saat ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional tahun 2022.

Menurut Unifah, hilangnya ayat tentang TPG sama saja melukai rasa keadilan bagi para pendidik yang selama ini mengabdi bagi kemajuan pendidikan Indonesia.

PGRI akan tetap memperjuangkan soal tunjangan profesi itu dengan menemui pejabat Kemendikbudristek atau Komisi X DPR RI. Dikatakan Unifah, PGRI juga akan memastikan supaya para tenaga pendidik tetap memberikan performa terbaik dan tidak melakukan aksi mogok mengajar atau berdemonstrasi terkait polemik tunjangan profesi itu.

"PGRI akan terus konsisten memperjuangkan hak profesional yang melekat dalam diri guru dan dosen," ujar Unifah.

"Tetapi kami (PGRI) akan tetap memperjuangkan kesejahteraan para guru dengan cara yang konstitusional, di antaranya dengan bertemu dengan pejabat Kemendikbud Ristek atau Komisi X DPR RI," sambung Unifah.

Komentar (0)

komentar terkini

Berita Terkait

1690947206782_1690946649

Share and Care

INFO KIP KULIAH

Mediana.id - Info KIP Kuliah: Program Bantuan Biaya Pendidikan Tinggi dari PemerintahAnda lulusan SMA atau sederajat yang ingin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi, tetapi terkendala biaya
1686334724035_1686334810

Saintek

Kemendikbudristek Dorong Inovasi dan Kolaborasi Digital untuk Merdeka Belajar

Mediana.id- Jakarta, 9 Juni 2023 - Kemendikbudristek meluncurkan program PembaTIK dan Kihajar STEM tahun 2023 sebagai wadah bagi guru dan siswa di Indonesia untuk meningkatkan kompetensi dan kreativit
1663714011222_1663714115

Trending

Ketua Umum PGRI Temui Presiden Jokowi Bahas RUU Sisdiknas

SIAPBELAJAR.COM - Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta pada hari ini Selasa 20
1663296511936_1663296680

Trending

Mendikbudristek Nadiem Ajak Guru Pahami Tujuan RUU Sisdiknas

SIAPBELAJAR.COM - RUU Sistem Pendidikan Nasional ( Sisdiknas ) menjadi solusi bagi para guru yang sudah bertahun-tahun menunggu tunjangan profesi, tetapi masih harus antre bahkan tidak mendapatkannya
1663023727929_1663023960

Trending

RUU Sisdiknas Berisi Terobosan untuk Kesejahteraan Guru

SIAPBELAJAR.COM - RUU Sisdiknas resmi diusulkan menjadi Prioritas Prolegnas 2022. Mendikburistek pun mengatakan RUU Sisdiknas adalah jawaban bagi keluhan banyak guru kepada Kemendikbudristek. Selama b