5 Poin Penting RUU Sisdiknas

Ayu Muhafilah

Penulis : Ayu Muhafilah

0

0

Trending
1661860435423_1661860479

Ilustrasi Unjukrasa tolak RUU Sisdiknas

SIAPBELAJAR.COM - Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan Tahun 2022. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat kerja pemerintah dengan badan legislasi, pada Rabu (24/8/2022).

RUU Sisdiknas mengintegrasikan dan mencabut tiga undang-undang terkait pendidikan. Tiga uu yang dicabut yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Tenaga Kependidikan, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Dalam RUU Sisdiknas terdapat sejumlah poin yang mendapatkan sorotan masyarakat, berikut di antaranya:

1. Tidak Adanya Aturan Tunjangan Profesi Guru

Dalam RUU Sisdiknas yang diajukan dalam Prolegnas disebutkan tidak ada pasal yang mengatur tentang Tunjangan Profesi Guru atau TPG.

Dalam Pasal 105 RUU Sisdiknas hanya menyebutkan bahwa pendidik berhak memperoleh penghasilan atau pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut mengenai pasal itu, Kemendikbud Ristek mengatakan, guru selama ini harus disertifikasi terlebih dahulu untuk mendapatkan penghasilan yang layak.

"Ini yang ingin kita koreksi. Seharusnya semua guru yang menjalankan tugas sebagai guru otomatis mendapat penghasilan yang layak, tanpa harus antre PPG dan menunggu tersertifikasi terlebih dahulu," kata Kepala Badan Standar, Asesmen, dan Kurikulum Pendidikan (BSAKP) Kemendikbud Ristek Anindito Aditomo, Senin (29/8/2022).

Meskipun tidak adanya aturan yang menyebut mengenai tunjangan profesi guru Kemendikbud Rsitek memastikan, guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi, baik ASN maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan profesi sampai pensiun.

2. Guru Wajib lulus PPG

Syarat guru sebelumnya diwajibkan memiliki kualifikasi akademik S-1 atau D-IV.

Namun dalam aturan RUU Sisdiknas, disebutkan bahwa setiap orang yang akan menjadi guru wajib dari Pendidikan Profesi Guru (PPG), seperti bunyi Pasal 109l.

Bagi guru yang sudah mengajar saat Undang-Undang ini terbit tapi belum mengikuti atau lulus PPG, masih bisa tetap mengajar. Nantinya, pemerintah pusat akan memenuhi ketersediaan daya tampung PPG untuk pemenuhan kebutuhan penyelenggaraan pendidikan.

3. Wajib Belajar Jadi 13 Tahun

Dalam RUU Sisdiknas, ketentuan wajib belajar kini berubah menjadi 13 tahun, seperti bunyi Pasal 26. Disebutkan bahwa setiap wajib belajar terdiri dari sepuluh tahun pendidikan dasar dan tiga tahun pendidikan menengah.

Rinciannya adalah kelas prasekolah (kelas 0) dan kelas 1-9 untuk pendidikan dasar, serta kelas 10-12 untuk pendidikan menengah. Kelas prasekolah bertujuan untuk membantu anak menyesuaikan diri dan menjalani transisi dengan lancar menuju proses belajar yang lebih terstruktur.

Kelas 1-6 ditujukan untuk mengembangkan karakter dan kemampuan dasar pelajar dalam literasi, numerasi, dan berbikir ilmiah. Kelas 7-9 bertujuan untuk mengembangkan karakter dan kemampuan dasar lebih lanjut. Sementara jenjang pendidikan menengah (kelas 10-12) dirancang untuk memperdalam pemahaman atas ilmu pengetahuan yang lebih variatif dan spesifik.

4. PAUD Jadi Jenjang Tersendiri

Dalam RUU Sisdiknas, PAUD akan menjadi jenjang tersendiri, serta dapat dilakukan melalui jalur formal dan non-formal dengan pengaturan kategori usia dan layanan yang jelas.

Melalui RUU Sisdiknas ini, pendidikan PAUD mengatur jenis layanannya, bukan satuan pendidikannya.

Misalnya, PAUD formal diselenggarakan untuk usia 3-5 tahun dengan janis layanan berupa taman anak, seperti bunyi Pasal 24.

Sementara Pasal 49 menjelaskan, PAUD non-formal diselenggarakan untuk usia 0-5 tahun dalam bentuk layanan pengasuhan.

5. Penerapan tridarma perguruan tinggi

Dalam Pasal 37, disebutkan bahwa setiap kampus wajib melaksanakan tridarma perguruan tinggi yang terdiri atas pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.

Namun, penerapan tridarma perguruan tinggi tak lagi diterapkan secara seragam pada semua kampus.

Pada RUU Sisdiknas, disebutkan bahwa masing-masing dapat menentukan proposal pelaksanaan tridarma sesuai visi, misi, dan mandat kampus.

Komentar (0)

komentar terkini

Berita Terkait

1682467957492_1682468114

Saintek

Kemendikbudristek Bawa Delegasi Hasil dari Program Merdeka Belajar

SIAPBELAJAR.COM - Pada Hannover Messe kali ini Kemendikbudristek membawa delegasi dari berbagai satuan pendidikan yang merupakan hasil dari program Merdeka Belajar. Khusus pada bidang vokasi, Kemendik
1680047949267_1680048246

Saintek

Penilaian Mandiri Keterbukaan Informasi Terhadap PTN

SIAPBELAJAR. COM -- Sebanyak 26 satuan kerja di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mampu meraih kualifikasi Informatif dalam hal menampilkan informasi publik
1677681892088_1677681911

Saintek

Kemenag Segera Gelar Seleksi Akademik Pendidikan Profesi Guru Madrasah

SIAPBELAJAR.COM - Kementerian Agama akan segera menggelar Seleksi Akademik Pendidikan Profesi Guru (PPG) Madrasah. Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain mengatakan, seleksi akan
1677210962839_1677210985

Saintek

Kemendikbudristek Dorong Percepatan Penyaluran Dana BOSP Tahun 2023

SIAPBELAJAR.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen
1676249005371_1676249028

Saintek

Program Pendidikan Guru Penggerak Angkatan V, 7931 Guru Dinyatakan Lulus

SIAPBELAJAR.COM - Pendidikan Guru Penggerak (PGP) Angkatan 5 secara resmi ditutup oleh Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Kementerian Pendidikan, Kebud