Pelaksanaan skema normal pada 2023 akan melakukan penyesuaian besaran bantuan yang diterima peserta senilai Rp4,2 juta
SIAPBELAJAR.COM - Pemerintah
akan melanjutkan program Kartu Prakerja di tahun 2023. Program tersebut bakal lebih
difokuskan pada bantuan peningkatan skill dan produktivitas angkatan
kerja, berupa bantuan biaya pelatihan secara langsung kepada peserta dan
insentif pascapelatihan dengan ragam pelatihan skilling, reskilling, dan upskilling.
Menteri Koordinator
Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, selaku Ketua Komite Cipta Kerja,
mengatakan, para anggota komite sepakat untuk memulai skema normal pada tahun
2023 dan akan melanjutkan skema semi bantuan sosial hingga akhir kuartal
IV-2022 dengan besaran bantuan pelatihan dan insentif sama dengan sebelumnya.
“Pemerintah akan menambah anggaran sebesar Rp5 triliun dengan target 1,5 juta orang,” ujar Airlangga dalam Rapat Komite Cipta Kerja, Senin (3/10), di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.
Airlangga mengingatkan
kepada seluruh pihak agar dapat mulai melakukan persiapan serta sosialisasi
kepada seluruh pemangku kepentingan terkait adanya berbagai perubahan mengingat
skema normal akan segera dilaksanakan pada awal tahun 2023.
Terkait pelaksanaan
skema normal tersebut, kata Airlangga, pada tahun 2023 pemerintah akan
melakukan penyesuaian besaran bantuan yang diterima peserta senilai Rp4,2 juta
per individu dengan rincian berupa bantuan biaya pelatihan sebesar Rp3,5 juta,
insentif pascapelatihan Rp600 ribu yang akan diberikan sebanyak 1 kali, serta
insentif survei sebesar Rp100 ribu untuk dua kali pengisian survei.
Program Kartu
Prakerja tersebut akan diimplementasikan secara daring, luring, maupun bauran
serta memungkinkan bagi penerima bantuan sosial (bansos) dari kementerian/lembaga
lainnya seperti bantuan yang disalurkan Kementerian Sosial, Bantuan Subsidi
Upah, atau Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) untuk dapat menerima manfaat dari
Kartu Prakerja.
Untuk mendukung
pelaksanaan skema normal tersebut, Komite Cipta Kerja juga meminta kerja sama
dan pendampingan antara Kejaksaan Agung, Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP), serta Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Manajemen
Pelaksana Program Kartu Prakerja yang sudah berlangsung sejak tahun 2020 agar tetap
dilanjutkan.
Komite Cipta Kerja dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja, serta memiliki tugas untuk merumuskan kebijakan dan mengendalikan program Kartu Prakerja. ***
Ekonomi
Trending
Ekonomi
Saintek
Saintek
16 April 2026 - 14:13 wib
16 April 2026 - 14:12 wib
16 April 2026 - 14:12 wib
13 April 2026 - 20:43 wib
13 April 2026 - 20:31 wib