Aturan Terbaru Seragam SD Sampai SMA

Ayu Muhafilah

Penulis : Ayu Muhafilah

0

0

Saintek
1665990203128_1665990270

Ilustrasi seragam sekolah

SIAPBELAJAR.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan aturan baru mengenai seragam sekolah untuk siswa jenjang SD hingga SMA.

Dalam Permendikbud Nomor 50 tahun 2022 tersebut, aturan mengenai pakaian seragam sekolah memiliki beberapa tujuan, seperti menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan serta memperkuat persaudaraan antara siswa.

Aturan terbaru seragam sekolah ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesetaraan antarsiswa tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali siswa serta meningkatkan disiplin dan tanggung jawab siswa.

Dalam Pasal 3 disebutkan ada tiga jenis seragam sekolah yang digunakan siswa SD hingga SMA yakni pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian seragam khas sekolah.

Sementara pada Pasal 4, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada sekolah.

Berikut ketentuan seragam sekolah terbaru.

- Model dan warna seragam nasional

Jenjang SD/SDLB: Atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.

Jenjang SMP/SMPLB: Atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.

Jenjang SMA/SMALB/SMK/SMKLB: Atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.

Seragam Pramuka : Model dan warna pakaian seragam Pramuka mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

- Model dan warna seragam khas sekolah

Model dan warna seragam khas sekolah ditetapkan sekolah dengan memperhatikan hak setiap Peserta Didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

- Model dan warna pakaian adat

Model dan warna pakaian adat ditetapkan oleh Pemeribtah Daerah dengan memperhatikan hak setiap siswa atau peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

- Jadwal penggunaan

Pakaian seragam nasional dikenakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera. Seragam Pramuka dan khas sekolah digunakan pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah.

Penggunaan pakaian adat digunakan peserta didik pada hari atau acara adat tertentu.

- Aturan seragam sekolah saat upacara

Penggunaan pakaian seragam nasional pada hari pelaksanaan upacara bendera harus dilengkapi dengan atribut. Atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal 11 berupa:

- Topi pet dan dasi sesuai warna pakaian seragam nasional masing-masing jenjang sekolah

- Bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani

Tanggung Jawab Orang Tua

Peraturan tersebut menyatakan pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orangtua atau wali siswa.

Pemerintah pusat, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya, sekolah, dan masyarakat dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat bagi siswa dengan memprioritaskan siswa yang dinilai kurang mampu secara ekonomi.

Sekolah tidak boleh mengatur kewajiban ataupun memberikan beban pada orang tua siswa untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas maupun saat penerimaan siswa baru.

Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dan atau kepala sekolah wajib menerapkan ketentuan pakaian seragam sekolah dengan berpedoman pada ketentuan pada Permendikbud No. 50 Tahun 2022.

Pemerintah daerah dan atau kepala sekolah pelanggar ketentuan pakaian seragam sekolah dikenakan sanksi administratif berupa:

- Peringatan lisan

- Peringatan tertulis

- Penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan atau hak-hak jabatan

- Sanksi administratif lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komentar (0)

komentar terkini

Berita Terkait

1687177552135_1687177564

Saintek

SMA Putra Darut Tauhid Gelar Pendampingan Sistem Digitalisasi

Mediana.id - SMA Putra Darut Tauhid menggelar pendampingan sistem digitalisasi 14 Juni 2023. Kegiatan ini diikuti oleh PIC dari SMA Putra Darut Tauhid, Bapak Nurdin, tim, dan staf-staf dari SMA Putra
1681423757543_1681423827

Saintek

Kemendikbud Tentukan Usia Masuk Sekolah TK Sampai SMK/SMA 2023

 SIAPBELAJAR.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengeluarkan aturan baru mengenai syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023.Adapun aturannya
1680791308119_1680791381

Trending

Ryura Assyifa Ramadhina, Siswi Berprestasi yang Tembus 10 Universitas Dunia

SIAPBELAJAR.COM- Siswi kelas 12 SMA Pradita Dirgantara Ryura Assyifa Ramadhina berhasil diterima di 10 universitas top dunia. Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh pihak sekolah yaitu Kepala Humas SMA
1673132227128_1673132244

Saintek

Mahasiswa Awardees IISMAVO di Inggris Berkontribusi Pada Pengembangan Isu Sustainability 

SIAPBELAJAR.COM - Pada akhir tahun 2022 empat mahasiswa Indonesia penerima beasiswa IISMA, Dwi Hesti Akmaliza (Universitas Gadjah Mada), Usama Azmir Fathany (Institut Teknologi Sepuluh Nopember), Sals
1669511148376_1669511293

Saintek

SMP PUI Kawalu Tasikmalaya Gelar Pelantikan Pramuka Tingkat Penggalang

SIAPBELAJAR.COM - SMP PUI Kawalu menggelar pelantikan Dewan Penggalang Pramuka di halaman SMP PUI Jalan Saguling Panjang, Kelurahan Cilamajang, Kota Tasikmalaya. Sabtu pekan kemarin (26/11/2022).