SIAPBELAJAR.COM -
Dalam regulasi tersebut menjadi angin segar bagi guru non sertifikasi dimana guru akan dimudahkan serta dipercepat untuk mendapatkan sertifikasi namun tetap dengan catatan harus memenuhi persyaratan yang berlaku.
Salah satu kemudahannya yaitu bagi guru yang sudah mengajar selama tiga tahun dan masih aktif
bisa mengikuti program PPG Dalam Jabatan.
Jika merujuk pada isi Permendikbud tersebut ada Bab
1 Ketentuan Umum, dimana Pasal 4 dijelaskan kalau guru Dalam Jabatan adalah
guru yang diangkat sampai tahun 2025 nanti.
Selain itu juga dijelaskan bagi guru yang belum dinyatakan lulus dalam uji kompetensi pada akhir masa pendidikan dan juga latihan profesi guru dapat mengikutinya dan akan mendapatkan kemudahan serta hak istimewa dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Syarat yang Harus
Dipenuhi
Guru harus berstatus guru Dalam Jabatan dan masih aktif
untuk melakukan tugas sebagai guru selama tiga tahun ini
Guru juga harus mempunyai kualifikasi sarjana S1 atau D4
Guru harus memiliki NUPTK
Guru maksimal harus berusia 58 tahun
Sehat secara jasmani dan juga rohani
Guru bebas dari obat-obatan terlarang
Guru berkelakukan baik
Guru harus terdaftar pada sistem Dapodik
Jadi syarat tersebut yang harus diperhatikan dan dipenuhi
oleh guru yang belum mendapatkan sertifikasi dan ingin mendapatkan sertifikat.
Guru non sertifikasi bisa bersiap-siap untuk mengikuti
program PPG Dalam Jabatan tahun 2023 sehingga para guru akan bisa mendapatkan
sertifikasi yang sudah diinginkan dari sejak lama.
Kemudahan yang diberikan oleh Kemendikbud ini jangan
sampai disia-siakan oleh guru sehingga dengan adanya kesempatan ini para guru
bisa mendapatkan sertifikasi baru.
Saintek
Share and Care
Saintek
Saintek
Saintek
12 April 2026 - 20:13 wib
05 April 2026 - 21:05 wib
05 April 2026 - 16:34 wib
05 April 2026 - 16:33 wib
05 April 2026 - 16:32 wib