Mediana.id - Haji adalah rukun Islam yang kelima yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang mampu secara fisik dan finansial. Haji adalah ibadah yang memiliki ketentuan dan tata cara yang harus diikuti oleh para jamaah haji. Selain itu, ada juga beberapa hal yang dilarang saat beribadah haji, baik sebelum, selama, maupun sesudah ihram. Hal-hal yang dilarang tersebut memiliki dalil-dalil dari Al-Quran dan hadis, serta konsekuensi atau sanksi jika dilanggar. Berikut adalah beberapa hal yang dilarang saat beribadah haji dan dalilnya:
1. Memakai pakaian yang berjahit, memakai sepatu yang menutup kaki, dan penutup kepala bagi laki-laki.
Larangan ini berdasarkan hadis dari Ibnu Umar ra bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Orang yang berihram tidak boleh memakai baju, ikat kepala, topi, celana, kain yang dicelup dengan sesuatu yang harum, dan sepatu, melainkan jika tidak mempunyai terompah, maka ia boleh memakai sepatu, hendaklah sepatunya itu dipotong sampai di bawah mata kaki." (HR Bukhari-Muslim). Jika melanggar larangan ini, maka harus membayar fidyah berupa seekor kambing atau puasa tiga hari atau memberi makan enam orang miskin.
2. Memakai cadar atau penutup wajah dan sarung tangan bagi perempuan
Larangan ini berdasarkan hadis dari Ibnu Umar ra bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Tidak boleh seorang perempuan yang ihram memakai tutup muka (cadar) dan tidak boleh pula memakai sarung tangan." (HR Bukhari-Ahmad). Jika melanggar larangan ini, maka harus membayar fidyah yang sama dengan larangan nomor satu.
3. Memotong kuku dan rambut atau bulu badan
Larangan ini berdasarkan firman Allah SWT: "..Dan janganlah kamu mencukur rambutmu sebelum binatang hadyu sampai di lokasi penyembelihannya.." (QS Al-Baqarah: 196). Jika melanggar larangan ini, maka harus membayar fidyah berupa seekor kambing atau puasa tiga hari atau memberi makan enam orang miskin. Namun, ada pengecualian jika ada udzur syar'i seperti rambut atau kuku yang mengganggu atau menyebabkan sakit.
4. Membunuh atau memburu binatang darat
Larangan ini berdasarkan firman Allah SWT: "Dan diharamkan atasmu menangkap binatang buruan darat selama kamu dalam keadaan ihram". (QS Al-Maidah: 95). Jika melanggar larangan ini, maka harus membayar denda dengan membeli makanan seharga binatang yang diburu dan menyedekahkannya kepada fakir miskin atau memberi makanan kepada fakir miskin sebanyak 5/6 liter (1 mud) untuk satu harinya.
5. Menikah atau menikahkan
Larangan ini berdasarkan hadis dari Utsman ra bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Orang yang berihram tidak boleh menikahi, tidak boleh dinikahi dan tidak boleh melamar." (Sahih: Mukhtashar Muslim no. 814). Jika melanggar larangan ini, maka harus membayar fidyah berupa seekor unta atau seekor sapi atau seekor kambing atau puasa selama dua bulan berturut-turut.
6. Berjima' atau berhubungan intim
Larangan ini berdasarkan firman Allah SWT: "Dan janganlah kamu campuri mereka itu sedang kamu berihram." (QS Al-Baqarah: 197). Jika melanggar larangan ini, maka harus membayar fidyah berupa seekor unta atau seekor sapi atau seekor kambing atau puasa selama dua bulan berturut-turut.
Demikianlah artikel tentang hal-hal yang dilarang saat beribadah haji dan dalilnya. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan sahabat Mediana.id tentang ibadah haji. Aamiin.
Trending
Religi
Religi
Religi
Religi
08 February 2024 - 11:35 wib
07 February 2024 - 01:53 wib
06 December 2023 - 07:35 wib
06 November 2023 - 15:27 wib
06 November 2023 - 12:05 wib