Hal-hal yang Dilarang Saat Beribadah Haji dan Dalilnya

A. Fateeh

Penulis : A. Fateeh
Editor : A. Fateeh

0

0

Religi
1686439918242_1686439933

Ibadah Haji

Mediana.id - Haji adalah rukun Islam yang kelima yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang mampu secara fisik dan finansial. Haji adalah ibadah yang memiliki ketentuan dan tata cara yang harus diikuti oleh para jamaah haji. Selain itu, ada juga beberapa hal yang dilarang saat beribadah haji, baik sebelum, selama, maupun sesudah ihram. Hal-hal yang dilarang tersebut memiliki dalil-dalil dari Al-Quran dan hadis, serta konsekuensi atau sanksi jika dilanggar. Berikut adalah beberapa hal yang dilarang saat beribadah haji dan dalilnya:

1. Memakai pakaian yang berjahit, memakai sepatu yang menutup kaki, dan penutup kepala bagi laki-laki.

Larangan ini berdasarkan hadis dari Ibnu Umar ra bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Orang yang berihram tidak boleh memakai baju, ikat kepala, topi, celana, kain yang dicelup dengan sesuatu yang harum, dan sepatu, melainkan jika tidak mempunyai terompah, maka ia boleh memakai sepatu, hendaklah sepatunya itu dipotong sampai di bawah mata kaki." (HR Bukhari-Muslim). Jika melanggar larangan ini, maka harus membayar fidyah berupa seekor kambing atau puasa tiga hari atau memberi makan enam orang miskin.

2. Memakai cadar atau penutup wajah dan sarung tangan bagi perempuan

Larangan ini berdasarkan hadis dari Ibnu Umar ra bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Tidak boleh seorang perempuan yang ihram memakai tutup muka (cadar) dan tidak boleh pula memakai sarung tangan." (HR Bukhari-Ahmad). Jika melanggar larangan ini, maka harus membayar fidyah yang sama dengan larangan nomor satu.

3. Memotong kuku dan rambut atau bulu badan

Larangan ini berdasarkan firman Allah SWT: "..Dan janganlah kamu mencukur rambutmu sebelum binatang hadyu sampai di lokasi penyembelihannya.." (QS Al-Baqarah: 196). Jika melanggar larangan ini, maka harus membayar fidyah berupa seekor kambing atau puasa tiga hari atau memberi makan enam orang miskin. Namun, ada pengecualian jika ada udzur syar'i seperti rambut atau kuku yang mengganggu atau menyebabkan sakit.

4. Membunuh atau memburu binatang darat

Larangan ini berdasarkan firman Allah SWT: "Dan diharamkan atasmu menangkap binatang buruan darat selama kamu dalam keadaan ihram". (QS Al-Maidah: 95). Jika melanggar larangan ini, maka harus membayar denda dengan membeli makanan seharga binatang yang diburu dan menyedekahkannya kepada fakir miskin atau memberi makanan kepada fakir miskin sebanyak 5/6 liter (1 mud) untuk satu harinya.

5. Menikah atau menikahkan

Larangan ini berdasarkan hadis dari Utsman ra bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Orang yang berihram tidak boleh menikahi, tidak boleh dinikahi dan tidak boleh melamar." (Sahih: Mukhtashar Muslim no. 814). Jika melanggar larangan ini, maka harus membayar fidyah berupa seekor unta atau seekor sapi atau seekor kambing atau puasa selama dua bulan berturut-turut.

6. Berjima' atau berhubungan intim

Larangan ini berdasarkan firman Allah SWT: "Dan janganlah kamu campuri mereka itu sedang kamu berihram." (QS Al-Baqarah: 197). Jika melanggar larangan ini, maka harus membayar fidyah berupa seekor unta atau seekor sapi atau seekor kambing atau puasa selama dua bulan berturut-turut.

Demikianlah artikel tentang hal-hal yang dilarang saat beribadah haji dan dalilnya. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan sahabat Mediana.id tentang ibadah haji. Aamiin.

Komentar (0)

komentar terkini

Berita Terkait

1689653620271_1689653632

Trending

Jadwal Kepulangan Jemaah Haji Indonesia 2023, Ini Daftar Penerbangannya

Mediana.id -  Kementerian Agama (Kemenag) telah merilis jadwal kepulangan jemaah haji Indonesia dari Arab Saudi pada 14-15 Juli 2023. Jadwal tersebut bisa berubah sesuai dengan kondisi lapangan.M
1686712607904_1686712622

Religi

Rincian Biaya Haji 2023 dan Fasilitas yang Didapatkan Jemaah

Mediana.id - Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang mampu secara fisik dan finansial. Setiap tahunnya, jutaan muslim dari berbagai negara berkumpu
1686439918242_1686439933

Religi

Hal-hal yang Dilarang Saat Beribadah Haji dan Dalilnya

Mediana.id - Haji adalah rukun Islam yang kelima yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang mampu secara fisik dan finansial. Haji adalah ibadah yang memiliki ketentuan dan tata cara yang harus d
1674946856702_1674946888

Religi

Komnas Haji: Kenaikan Biaya Demi Kemaslahatan dan Keberlangsungan Keuangan Haji

SIAPBELAJAR.COM - Pemerintah dalam rapat bersama Komisi VIII DPR mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) tahun 2023 sebesar Rp69.193.733. Bipih adalah komponen biaya yang dibayar oleh jemaah
1673662611970_1673662809

Religi

2023 Disebut Tidak Ada Pembatasan Usia Jemaah Haji

SIAPBELAJAR.COM - Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah menandatangani kesepakatan penyelenggaraan ibadah haji 1444 H/2023 M. Kesepakatan tersebut ditandatangani hari ini oleh Menag Yaqut