Kemenag Perluas Akses Madrasah Inklusi untuk Siswa Berkebutuhan Khusus

Ayu Muhafilah

Penulis : Ayu Muhafilah

1

0

Trending
1653623644207_1653623670

Siswa Berkebutuhan Khusus

Penyediaan pendidikan bagi anak-anak berkebutuhan khusus menjadi salah satu prioritas jangka menengah Kementerian Agama (Kemenag). Sebagai bagian dari kewajiban konstitusional menyediakan akses pendidikan Islam yang merata bagi semua pihak, Kemenag akan membuka akses inklusi di madrasah-madrasah yang dikelolanya.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani mengungkapkan, pendidikan tak boleh berpaling hanya pada kelompok normal dan mayoritas saja. Kelompok berkebutuhan khusus harus diakomodir secara merata dengan cara yang setara dan tak boleh didiskriminasi.

"Kami telah menyiapkan Madrasah Inklusif di beberapa wilayah, tinggal diperkuat dan diperluas sebarannya,” ungkapnya saat menjadi keynote speaker dalam Workshop "Gender, Disabilitas dan Inklusi Sosial" yang digelar secara daring, Rabu (24/2/2021). Acara terselenggara hasil kerja bareng Kemenag dengan Kedutaan Besar Australia.

Pengembangan madrasah inklusi, Ali Ramdhani, penting untuk mengakomodir potensi kecerdasan dan bakat istimewa anak berkebutuhan khusus untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam lingkungan pendidikan secara bersama-sama. Menurutnya, hal itu tidak bisa dilakukan sendiri oleh Kemenag, tetapi harus didukung oleh Pemerintah Daerah (Penda). Maka dari itu pihaknya meminta Pemda tak ragu menyediakan anggaran penyerta untuk pengembangan madrasah inklusif demi membangun generasi bangsa di masa depan.

Kemenag melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah telah memberikan pemahaman tentang pendidikan inklusif di kalangan guru madrasah, termasuk tentang cakupan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) dengan segala macamnya.

Direktur GTK Madrasah Kemenag, Muhammad Zain mengatakan, saat ini materi penguatan pendidikan inklusif di madrasah sudah masuk dalam Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan bagi guru madrasah.

Dalam menjalankan pendidikan Inklusif, guru tak boleh menggunakan pendekatan emosional terhadap siswa ABK. “Prinsipnya mendidik dengan penuh kasih sayang, seperti yang dicontohkan Nabi Muhammad SAW,” tegasnya.

Di Kemenag, penyediaan pendidikan inklusi telah memiliki payung hukum, yaitu Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah. Disebutkan, madrasah wajib menyediakan akses bagi peserta didik berkebutuhan khusus. (kemenag)

Komentar (0)

komentar terkini

Berita Terkait

1681114421698_1681114456

Saintek

PIP, Peningkatan Mutu Pembelajaran dan Pengentasan Kemiskinan Siswa Madrasah

SIAPBELAJAR.COM - Undang-Undang Dasar 1945 menekankan pentingnya sebuah pendidikan bagi setiap warga negara. Dengan jelas tertera bahwa setiap warga negara berhak memperoleh dan mengikuti pendidikan d
1676690555302_1676690572

Saintek

Catat, Ini Waktu Cetak Kartu Peserta Ujian Calon PPPK Kemenag

SIAPBELAJAR.COM - Seleksi calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama formasi tahun anggaran 2022 segera memasuki tahap Seleksi Kompetensi. Para peserta diminta untuk
1676250150619_1676250164

Saintek

Kemenag Segera Penuhi Kebutuhan Guru MAN Unggulan

SIAPBELAJAR.COM - Sebanyak 36 Madrasah Aliyah Negeri (MAN) masih kekurangan 120 guru. Kementerian Agama akan memenuhi kebutuhannya, antara lain melalui skema pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Per
1675735280520_1675735296

Religi

Rakernas Kemenag Rekomendasikan Sembilan Strategi Kebijakan Outlook 2023

SIAPBELAJAR.COM - Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian Agama di Surabaya merekomendasikan sembilan strategi kebijakan program outlook 2003. Sembilan program outlook 2023 ini disusun tim Balitba
1675556286958_1675556314

Religi

Enam Pesan Menteri Agama dalam Rakernas Kemenag 2023

SIAPBELAJAR.COM - Kementerian Agama (Kemenag) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2023. Rakernas yang digelar dua hari, 4-5 Februari 2023, ini mengangkat tema "Kerukunan Umat untuk Indonesia Heb