SIAPBELAJAR.COM – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk berperan dalam meningkatkan kualitas Pendidikan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menegaskan, pemda memiliki kewenangan dan kewajiban dalam mengelola pendidikan di daerahnya, termasuk penyediaan sarana dan prasarana pendidikan yang berkualitas.
Selain itu, pemda juga berperan dalam melakukan pembaruan Dapodik secara berkala dan menyeluruh. Hal lainnya adalah melakukan perencanaan dan pelaksanaan DAK fisik yang matang, mengintegrasikan seluruh sumber pendanaan untuk pembangunan sarana dan prasarana pendidikan, memahami petunjuk teknis dan petunjuk operasional DAK fisik pendidikan, serta melibatkan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan dan/atau pengawasan.
Baca Juga : Prodi yang Langka di Indonesia
Arah Kebijakan Pendidikan
Plt Kepala Biro Perencanaan, Sekretariat Jenderal Kemendikbudristek, Fahturahman, mengingatkan perlunya unit layanan pengadaan (ULP) yang andal, baik secara kuantitas maupuan kualitas, agar tercapai pengelolaan DAK yang optimal.
Dijelaskan, arah kebijakan bidang pendidikan adalah meningkatkan angka partisipasi siswa dan meningkatkan kualitas pendidikan yang merata di semua jenjang pendidikan. Kemendikbudristek telah melakukan beberapa langkah, di antaranya peningkatan kualitas SDM, pemberian bantuan kepada pemda, serta peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan dalam mendukung pembelajaran berkualitas.
Kelola DAK Secara Optimal
Fahturahman menjelaskan, seluruh langkah kebijakan tersebut dapat terwujud dengan terjaminnya mekanisme pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang optimal. Adapaun kebijakan pelaksanaan DAK fisik bidang pendidikan tahun 2023 mencakup beberapa hal.
Di antaranya revitalisasi PAUD, SD, SMP, SKB, SMA, SMK, SLB. Secara rinci, aktivitas itu mencakup rehabilitasi dan pembangunan sarana prasarana dan penyediaan sarana pendidikan. Berikutnya adalah serta pembangunan baru satuan pendidikan jenjang SMA, SLB, dan SMK yang mencakup pembangunan unit sekolah baru. Dalam hal itu pemda sudah menyediakan tanah yang siap bangun.
“Untuk memaksimalkan pengajuan, pihak sekolah bisa mengunggah foto kelas yang akan direhab untuk memastikan kebenaran proses rehab dan memastikan data yang dimasukkan di Dapodik sesuai dengan kondisi riil dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” jelas Fahturahman.
Baca Juga : Beasiswa APERTI BUMN Resmi Dibuka
Ia menegaskan, Data Pokok Pendidikan (Dapodik) menjadi satu-satunya sumber data yang digunakan dalam mekanisme DAK. “Ini pangkalan data yang sangat baik. Oleh karena itu, mari kita bersama-sama kuatkan, tingkatkan kualitasnya dan lengkapi datanya agar akurat dan sebagai sebagai basis dalam perencanaan kita,” tandasnya. ***
Saintek
Saintek
Saintek
Religi
Share and Care
12 April 2026 - 20:13 wib
05 April 2026 - 21:05 wib
05 April 2026 - 16:34 wib
05 April 2026 - 16:33 wib
05 April 2026 - 16:32 wib