SIAPBELAJAR.COM - Pemerintah kembali membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjin
Kerja (PPPK) Guru 2022 dengan kategori pelamar I, II, dan III.
Kementrian
PAN RB telah menerbitkan regulasi sebagai dasar pelaksanaannya melalui
PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2022, Tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan
Fungsional Guru pada Instansi daerah Tahun 2022.
Baca Juga: Kabar Pendaftaran PPPK Tahun 2022
“Rekrutmen
PPPK Guru tahun ini bisa diikuti oleh dua kategori pelamar, yaitu pelamar
prioritas dan pelamar umum,” Ucap Alex Denni selaku Deputi Bidang SDM Aparatur
Kementrian PANRB.
Adapun untuk
pembagian kategori Pelamar Prioritas bisa anda simak dibawah ini :
Pelamar Prioritas I
Meliputi Tenaga D1,
Honorer Kategori (THK) II, Guru non-ASN, Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPDG),
dan Guru Swata yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK jabatan
fungsional guru tahun 2021 yang belum mendapat formasi.
Pelamar Prioritas II
Meliputi Tenaga
Honorer Kategori (THK) II.
Pelamar Prioritas III
Meliputi Guru
Non-ASN di sekolah Negri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja
minimal 3 tahun.
Baca Juga: Erupsi Gunung Anak Krakatau, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 500 Meter
Sementara itu,
lulusan pendidikan profesi guru yang terdaftar di database kelulusan PLPG
Kemendikbud Ristek dan pelamar yang terdaftar di Kapodik bisa melamar melalui
kagetori pelamar umum.
Aturan terbaru PPPK ini diharapkan bisa menjadi jalan keluar untuk pemenuhan kebutuhan guru terutama di daerah.
Trending
Saintek
Saintek
Saintek
Saintek
05 April 2026 - 21:19 wib
05 April 2026 - 18:33 wib
05 April 2026 - 16:22 wib
05 April 2026 - 09:13 wib
05 April 2026 - 09:11 wib