Aturan Penyelenggaraan Belajar di Masa Pandemi 2022

Ayu Muhafilah

Penulis : Ayu Muhafilah

0

0

Saintek
1659409329654_1659409361

Kemendikbudristek Terbitkan SE Nomor 7 Tahun 2022 Perihal Diskresi SKB 4 Menteri

SIAPBELAJAR.COM – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2022 mengenai Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19).

Surat Edaran (SE) tersebut diterbitkan dengan memperhatikan situasi pandemi Covid-19 di beberapa daerah.

“Dengan mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19 saat ini serta berdasarkan hasil pembahasan bersama antara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarvest), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kemendikbudristek, diperlukan adanya dikresi Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang mengatur Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Seratus Persen di Masa Pandemi Covid-19”, jelas Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti di Jakarta, (1/8).

 “Kesepakatan di atas juga berdasarkan masukan dari berbagai pihak di luar kementerian terkait. Kita ingin pembelajaran di satuan pendidikan dapat berjalan dengan baik namun dengan tetap meminimalkan resiko penularan Covid-19 di satuan pendidikan”, sambung Suharti.

Pemerintah Daerah juga didorong untuk merespon dengan cepat bila mendapat informasi/surveilans epidemiologis, untuk selanjutnya melakukan penelusuran kontak erat (tracing) dan tes Covid-19 lalu melakukan penetapan kluster penularan Covid-19 di satuan pendidikan berdasarkan hasil yang diperoleh.

Selain itu Pemerintah Daerah juga diharuskan untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM yang masih berlangsung di daerahnya, terutama dalam hal memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan, pelaksanaan penemuan kasus aktif (active case finding) di satuan pendidikan baik melalui pelacakan kontak dari penemuan kasus aktif, survei berkala maupun penggunaan aplikasi Peduli Lindungi.

Percepatan Pemerataan Vaksinasi

Lebih lanjut, SE tersebut mengatur mengenai penghentian PTM pada rombongan belajar (rombel) paling sedikit 7 (tujuh) hari jika terdapat kasus konfirmasi Covid-19 dalam hal ini terjadi kluster penularan Covid-19 di satuan pendidikan; dan/atau hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfimasi Covid-19 sebanyak 5% (lima persen) atau lebih.

"Dalam Surat Edaran yang baru dikeluarkan ini berbeda dengan sebelumnya. Jika ada yang terpapar Covid-19 yang dihentikan sementara aktifitas PTM hanya di rombongan belajar, bukan aktifitas PTM di satuan pendidikan," terang Sesjen Suharti.

Kemudian, paling sedikit dilakukan penghentian PTM selama 5 (lima) hari untuk peserta didik terkonfirmasi Covid-19 apabila yang bersangkutan bukan merupakan kluster penularan Covid-19 di satuan pendidikan; dan/atau hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 di bawah 5% (lima persen).

“Kemendikbudristek terus mendorong serta mengupayakan adanya percepatan vaksinasi Covid-19 lanjutan (booster) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) serta pemberian vaksinasi untuk peserta didik yang telah memenuhi syarat sebagai penerima vaksin Covid-19,” pungkas Suharti.

Komentar (0)

komentar terkini

Berita Terkait

1682467957492_1682468114

Saintek

Kemendikbudristek Bawa Delegasi Hasil dari Program Merdeka Belajar

SIAPBELAJAR.COM - Pada Hannover Messe kali ini Kemendikbudristek membawa delegasi dari berbagai satuan pendidikan yang merupakan hasil dari program Merdeka Belajar. Khusus pada bidang vokasi, Kemendik
1680047949267_1680048246

Saintek

Penilaian Mandiri Keterbukaan Informasi Terhadap PTN

SIAPBELAJAR. COM -- Sebanyak 26 satuan kerja di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mampu meraih kualifikasi Informatif dalam hal menampilkan informasi publik
1677210962839_1677210985

Saintek

Kemendikbudristek Dorong Percepatan Penyaluran Dana BOSP Tahun 2023

SIAPBELAJAR.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen
1675288693075_1675288710

Saintek

Inovasi Kabupaten Lombok Tengah dalam Transformasi Pembelajaran Menuju Pendidikan Berkualitas

SIAPBELAJAR.COM -  Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus mendorong transformasi pembelajaran di Indonesia. Salah satu upaya transformasi terse
1674218827251_1674218856

Saintek

Calon Mahasiswa KIP Kuliah Akan Didampingi 5.133 Relawan

SIAPBELAJAR.COM- Sebanyak 5.133 relawan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka tahun 2023 resmi akan melakukan tugasnya hingga Agustus mendatang. Lebih dari lima ribu relawan ini akan melakukan s