Ilustrasi - Pendidikan dan pelatihan vokasi diharapkan dapat menghasilkan lulusan yang sesuai dengan kebutuhan industri
SIAPBELAJAR.COM – Pemerintah terus berupaya meningkatkan
kualitas pendidikan di Indonesia, termasuk pendidikan vokasi. Beragam ikhtiar ditempuh,
salah satunya melakukan perubahan mendasar dan menyeluruh terhadap sistem
pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi.
Pelaksana Tugas Direktur Kemitraan dan Penyelarasan Dunia
Usaha dan Dunia Industri, Saryadi, mengatakan, saat ini telah ada Peraturan
Presiden Nomor 68 tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan
Pelatihan Vokasi.
Perpres tersebut merupakan perluasan dari Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK dalam rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia. Itu tidak hanya untuk SMK, tapi juga berlaku bagi satuan pendidikan vokasi dari unsur Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Vokasi dan Lembaga Pelatihan Vokasi.
Saryadi menjelaskan, sebagai tindak lanjut dari terbitnya Perpres 68/2022
tersebut, Pemerintah akan membentuk Tim Koordinasi Nasional Vokasi (TKNV)
dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
(Kemenko PMK) sebagai Ketua.
Selain itu, Pemerintah juga akan menyusun Strategi Nasional
Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi yang saat ini masih dalam
proses pembahasan. Ia menegaskan, implementasi Peraturan Presiden Nomor 68
Tahun 2022 merupakan upaya untuk mengatasi masalah, tantangan, dan menjawab
kebutuhan saat ini.
Sementara itu, Plt. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama, Kemenko PMK, Aris Darmansyah, mengatakan Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi bertujuan untuk memperkuat orkestrasi penyelenggaraan vokasi, sehingga perlu dibentuk Tim Koordinasi Nasional Vokasi (TKNV).
Tim tersebut bertugas mengoordinasikan pemangku kepentingan
terkait serta meningkatkan SDM berkualitas dan berdaya saing guna menyongsong
Indonesia Emas 2045. “Dalam pembangunan sumber daya manusia, kita harapkan SDM
dapat memanfaatkan infrastruktur yang telah dibangun, tentunya SDM yang
terampil, kreatif, inovatif, dan adaptif yang saat ini belum dapat dipenuhi
secara optimal,” ujarnya dalam satu kesempatan.
Ia berharap, program pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi dapat menghasilkan lulusan yang sesuai dengan kebutuhan industri. Selain itu, sebagai lembaga yang mewakili sektor swasta, KADIN Indonesia diharapkan bisa memberikan peran yang penting dalam pengembangan pendidikan dan pelatihan vokasi.
Aris menambahkan, dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2022 terdapat pembagian tugas
pendidikan vokasi yang dikoordinasikan oleh Kemendikbudristek dan pelatihan
vokasi yang dikoordinasikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
“Sebelumnya KADIN hanya sebagai objek, untuk menerima lulusan, baik dari SMK maupun Perguruan Tinggi Vokasi. Tetapi dengan adanya Perpres 68/2022 ini, KADIN juga sebagai subjek yang bersama-sama mencetak SDM unggul, salah satunya dengan peran menyusun SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia), di mana KADIN sangat memahami hal itu,” tandasnya. ***
Saintek
Saintek
Saintek
Saintek
Saintek
12 April 2026 - 20:13 wib
05 April 2026 - 21:05 wib
05 April 2026 - 16:34 wib
05 April 2026 - 16:33 wib
05 April 2026 - 16:32 wib