Pasal Tunjangan Profesi Lenyap dalam RUU Sisdiknas, P2G Kecewa

Ayu Muhafilah

Penulis : Ayu Muhafilah

0

0

Saintek
1661748390896_1661748406

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) FSGI Satriwan Salim | Kompas.com

SIAPBELAJAR.COM - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyoroti hilangnya pasal tentang “Tunjangan Profesi Guru” (TPG) di dalam Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Sebagai informasi, RUU Sisdiknas telah resmi diusulkan oleh pemerintah masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas di Badan Legislasi DPR RI sejak 24 Agustus 2022.

Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim mengatakan, pihaknya sangat terkejut dengan lenyapnya pasal tunjangan profesi.

"Dalam Pasal 105 huruf a-h yang memuat hak guru atau pendidik, tidak satupun ditemukan klausul 'hak guru mendapatkan tunjangan profesi guru'. Pasal ini hanya memuat klausul “hak penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial," jelas Satriwan melalui keterangan tertulisnya, Minggu (28/8/2022).

Klausul yang dimaksud Satriwan tercantum dalam Pasal 105 huruf a RUU Sisdiknas. Hal ini menjadi masalah sebab RUU Sisdiknas rencananya bakal mencabut dan mengintegrasikan 3 undang-undang sebelumnya terkait pendidikan, salah satunya UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Dalam UU Guru dan Dosen, secara eksplisit dicantumkan secara jelas klausul mengenai Tunjangan Profesi Guru dalam Pasal 16, ayat (1), yang berbunyi,

"Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat." Lebih lanjut, beleid itu menjelaskan, tunjangan profesi tersebut diberikan setara dengan satu kali gaji pokok guru, yang bersumber dari anggaran negara, baik APBN maupun APBD.

“Melihat perbandingan yang sangat kontras mengenai Tunjangan Profesi Guru antara RUU Sisdiknas dengan UU Guru dan Dosen, jelas tampak RUU Sisdiknas berpotensi kuat akan merugikan jutaan guru di Indonesia,” ujar Satriwan.

Hilangnya pasal tunjangan profesi guru dalam RUU Sisdiknas disebutnya akan membuat jutaan guru dan keluarga mereka kecewa berat.

“RUU Sisdiknas yang menghapus pasal tunjangan profesi guru seperti mimpi buruk bagi jutaan guru, calon guru, dan keluarga mereka. Dihilangkannya pasal tunjangan profesi guru ini sedang jadi perbincangan serius di internal organisasi guru," jelasnya.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Teknologi (Kemdikbudristek) mengeklaim bahwa dalam perencanaan dan penyusunan draf RUU Sisdiknas, pemerintah telah mengundang puluhan lembaga dan organisasi untuk memberi masukan terhadap draf versi awal dari RUU Sisdiknas dan naskah akademiknya.

Komentar (0)

komentar terkini

Berita Terkait

1677211410119_1677211434

Ekonomi

Awali Tahun 2023, Pertumbuhan Pajak Sangat Baik

SIAPBELAJAR.COM - Mengawali tahun 2023, pertumbuhan pajak sangat baik. Pada Bulan Januari 2023, penerimaan pajak mencapai Rp162,23 triliun, tumbuh 48,6% (yoy) dan 9,44% dari target APBN 2023. Kinerja
1668821044227_1668821068

Trending

RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya Telah Disetujui

SIAPBELAJAR.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Bersama dengan Pemerintah melakukan persetujuan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya untuk
1666775168095_1666775189

Trending

RUU Sidiknas Tuai Pro dan Kontra

SIAPBEAJAR.COM – RUU Sidiknas menuai beberapa pro dan kontra. Salah satunya tentang absennya frasa madrasah dalam Pasal 31 dan 32. Selain itu, Pasal 105 huruf a juga dianggap bermasalah karena tak m
1666330832379_1666330929

Trending

Obat Sirup dan Gagal Ginjal Menurut Dosen UNS

SIAPBELAJAR.COM - Usai wabah Covid-19, Indonesia kini menghadapi ancaman penyakit gagal ginjal akut pada anak-anak yang menyebabkan kematian. Semakin maraknya pemberitaan terkait terjadinya kasus gaga
1664122207203_1664122241

Trending

Prilly Latuconsina Bakal Jadi Dosen Tamu di UGM Pekan Depan

SIAPBELAJAR.COM- Prilly Latuconsina dijadwalkan menjadi dosen tamu di Universitas Gadjah Mada (UGM) pekan depan.Artis 25 tahun itu tergabung dalam program praktisi mengajar Kementerian Pendidikan, Keb