SIAPBELAJAR.COM - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan panduan penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.
Menag mengatakan, edaran ini diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman
kepada umat Islam dalam penyelenggaraan salat Hari Raya Idul Adha dan
pelaksanaan kurban tahun 1443 H/2022 M di tengah wabah penyakit mulut dan kuku
pada hewan ternak.
“Ini panduan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan Salat Hari Raya Idul Adha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban dengan memperhatikan kesehatan hewan kurban sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat,” pesan Menag Yaqut di Jakarta, Sabtu (25/6/2022).
Ketertiban di Tengah Wabah
Edaran ini, lanjut Menag, antara lain mengatur tentang pelaksanaan protokol
kesehatan saat Salat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan kurban, takbiran,
khutbah Idul Adha, ketentuan syariat berkurban, hingga teknis penyembelihan,
pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging kurban.
“Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK),” pesan Menag.
Menag mengimbau umat Islam untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak
cacat sesuai dengan kriteria, serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat
hingga hari penyembelihan. Bagi umat Islam yang berniat berkurban dan berada di
daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, Menag mengimbau untuk
melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH).
“Atau, menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat,” tandasnya.
Surat Edaran Kemenag
Berikut ini Ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 10 Tahun
2022 tentang Pandauan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan
Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi
Ketentuan Umum
a. Umat Islam menyelenggarakan salat Hari Raya Idul Adha dan melaksanakan
kurban mengikuti ketentuan syariat Islam
b. Dalam penyelenggaraan salat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan ibadah
kurban, pengurus dan pengelola masjid/musala memperhatikan Surat Edaran Menteri
Agama mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada
masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan status level
wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan
c. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana dimaksud dalam huruf b
wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialiasi dan penerapan protokol
kesehatan kepada seluruh jemaah
d. Para mubalig/penceramah agama diharapkan berperan dalam memperkuat
nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan
kebangsaan serta berdakwah dengan cara yang bijak dan santun sesuai dengan
tuntunan Al-Qur’an, Sunah, dan tidak mempertentangkan masalah khilafiah
e. Masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Hari Raya Idul
Adha Tahun 1443 H/2022 M dan hari tasyrik di masjid/musala atau rumah
masing-masing
f. Penggunaan pengeras suara mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor
SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid/Musala
g. Salat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijjah 1443 H/2022 M dapat
diselenggarakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan
protokol kesehatan
Ketentuan Khusus
Dalam pelaksanaan kurban, perlu memperhatikan ketentuan:
a. Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya
sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan
diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)
b. Umat Islam diimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat
sesuai dengan kriteria serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga
hari penyembelihan
c. Umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, diimbau untuk:
1) melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH); atau
2) menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada
Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat
d. Penentuan kriteria dan penyembelihan hewan kurban sesuai dengan syariat
Islam
Kriteria hewan kurban:
1) Jenis hewan ternak, yaitu: unta, sapi, kerbau, dan kambing
2) cukup umur, yaitu:
a) unta minimal umur 5 (lima) tahun
b) sapi dan kerbau minimal umur 2 (dua) tahun; dan
c) kambing minimal umur 1 (satu) tahun
3) Kondisi hewan sehat, antara lain:
a) tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku
b) tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan, dan
c) tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau
mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian
identitas
Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada waktu yang disyaratkan, yaitu:
Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah)
e. Penyembelihan hewan kurban diutamakan dilakukan di RPH
f. Dalam hal keterbatasan jumlah, jangkauan/jarak, dan kapasitas RPH,
penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH dengan ketentuan:
1) melaksanakan penyembelihan hewan kurban di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait
2) penyelenggara dianjurkan membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas penyembelihan hewan kurban dan orang yang berkurban
3) petugas menerapkan protokol kesehatan pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging
4) memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan dinas/instansi terkait; dan
5) penyembelihan dilakukan oleh petugas yang kompeten dan sesuai dengan syariat
Islam
g. Petugas dan masyarakat wajib memperhatikan Surat Edaran Menteri Pertanian
mengenai pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah penyakit
mulut dan kuku (foot and mouth disease)
3. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini
Religi
Religi
Religi
Saintek
Saintek
05 April 2026 - 21:19 wib
05 April 2026 - 18:33 wib
05 April 2026 - 16:22 wib
05 April 2026 - 09:13 wib
05 April 2026 - 09:11 wib