SIAPBELAJAR.COM - PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga tiga jenis produk Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi pada hari ini, Minggu (10/7). Adapun jenis BBM yang naik adalah Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex. Kenaikan harga tersebut sesuai keputusan Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.
Dalam keterangan resminya, Pertamina mengatakan penyesuaian harga BBM Umum ini dilakukan dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020.
Baca Juga: Harga Shell Naik, Berapa Harga BBM Pertamina Sekarang
"Tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU," demikian pernyataan resmi Pertamina, dilansir dari situs resmi Pertamina, Minggu (10/7).
Kenaikan Harga
Pertamax Turbo (RON 98) naik dari semula Rp 14.500 per liter menjadi Rp 16.200 per liter.
Dexlite naik dari semula Rp 12.950 per liter menjadi Rp 15.000 per liter.
Pertamina Dex naik dari Rp 13.700 per liter menjadi Rp 16.500 untuk wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
Audiensi BPH Migas Kemendagri
Sementara itu, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sebelumnya melakukan audiensi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam rangka koordinasi perkuat peran pemerintah daerah dalam pengawasan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran (05/07).
“Kami melakukan audiensi untuk memperkuat pengawasan pendistribusian solar subsidi dan Pertalite agar tepat sasaran di daerah, saat ini BPH Migas sedang melakukan revisi Perpres 191/2014 yang dalam pelaksanaannya memerlukan bantuan dan kerja sama Kemendagri sebagai Pembina pemerintah daerah” ujar Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, seperti dikutip Siapbelajar.com dari laman BPH Migas .
Baca Juga: Kemenparekraf Jalin Kerja Sama dengan PT Pertamina Guna Perkuat UMKM
Gayung bersambut
Kemendagri menyambut baik audiensi ini sebagai kolaborasi agar BBM subsidi tepat sasaran dimana Perpres 191 tahun 2014 itu sendiri juga telah mengamanatkan bahwa dalam melakukan pengawasan JBT dan JBKP, BPH dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah.
Erika menjelaskan kedepannya diharapkan dukungan Kemendagri mengenai; Pertama, Penugasan kepada Pemerintah Daerah terkait verifikasi konsumen pengguna dalam sistem IT Badan Usaha Penugasan
Kedua, Bantuan untuk melaksanakan pengawasan pendistribusian JBT dan JBKP oleh Pemerintah Daerah. Ketiga, Bantuan sosialisasi dari Pemerintah Daerah bersama dengan BPH Migas dan PT. Patra Niaga kepada konsumen pengguna. Keempat, Bantuan untuk harmonisasi data kependudukan yang bisa terintegrasi dengan sistem IT Badan Usaha Penugasan sehingga jumlah kendaraan yang mengkonsumsi JBT dan JBKP dapat dikendalikan.
Sebagai tindak lanjut dari audiensi akan dilakukan perjanjian kerjasama (PKS) antara BPH Migas dan Kemendagri yang mendukung implementasi revisi Perpres 191/2014.
Trending
Trending
Trending
Trending
Trending
05 April 2026 - 21:19 wib
05 April 2026 - 18:33 wib
05 April 2026 - 16:22 wib
05 April 2026 - 09:13 wib
05 April 2026 - 09:11 wib