SIAPBELAJAR.COM - Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berisi penetapan upah sebesar Rp 4.641.854 dinyatakan batal demi hukum oleh Pengadilan Tata USaha Negara (PTUN).
"Menyatakan Batal atau Tidak Sah Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021," tulis keputusan hakim tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN DKI Jakarta, Kamis (14/7/2022).
Dengan begitu, PTUN menyatakan batal dan mewajibkan Anies untuk mencabut Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022 yang diterbitkan pada 16 Desember 2021.
Dalam beleid tersebut, Anies mengubah UMP DKI 2022 yang awalnya cuma naik Rp37.749 atau 0,85 persen menjadi Rp4.453.935 per bulan, menjadi naik 5,1 persen menjadi Rp4.641.854 per bulan.
Baca Juga: Anies Baswedan Resmikan Perpustakaan Jakarta dan PDS
Selanjutnya, PTUN juga mewajibkan Anies menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai UMP 2022 berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/Buruh Nomor I/Depeprov/XI/2021, sebesar Rp4.573.845.
Nurjaman mengatakan saat ini pihaknya tengah menunggu tindak lanjut Anies selaku tergugat, apakah akan menerima atau mengajukan banding.
"Kami lagi menunggu tergugat, apakah tergugat mau menerima atau banding," terang dia.
Gugatan dilayangkan pada 13 Januari lalu dan terdaftar dengan Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT. Para pengusaha menunjuk Tjoetjoe Sandjaja Hernanto sebagai kuasa hukum.
Naik Besaran
Sebelumnya, Anies merevisi naik besaran UMP DKI Jakarta di 2022 sebesar 5,1 persen menjadi Rp4.641.854 per bulan. Revisi itu memicu polemik, khususnya dari Apindo.
Ketua Apindo Hariyadi Sukamdani menjelaskan pihaknya keberatan dengan kebijakan tersebut. Menurut Anies, keberatan para pengusaha bukan semata-mata hanya karena Anies mengubah besaran UMP DKI Jakarta 2022.
Melainkan saat itu penetapan upah juga dilakukan di luar batas waktu sesuai ketentuan yang tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca juga: Anies Baswedan Resmikan Perpustakaan Jakarta dan PDS
Dalam beleid tersebut, seharusnya UMP 2022 ditentukan dan diumumkan ke publik selambat-lambatnya 21 November 2021. Selain itu, menurut Hariyadi, Anies sudah memutuskan besaran UMP DKI Jakarta 2022 menggunakan formula yang tertuang di PP 36/2021 dan mengumumkannya.
Bahkan, sudah tertuang pula di Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang UMP 2022. Keputusan itu dikeluarkan pada 19 November 2021. Tetapi, tiba-tiba diubah.
Saat diubah, UMP DKI Jakarta 2022 jadi tidak menggunakan formula penetapan upah minimum yang tertuang di PP 36/2021.
Trending
Trending
Trending
Trending
Trending
05 April 2026 - 21:19 wib
05 April 2026 - 18:33 wib
05 April 2026 - 16:22 wib
05 April 2026 - 09:13 wib
05 April 2026 - 09:11 wib