Kemenag Susun Standar Isi Lembaga Pendidikan Al-Qur’an

Ayu Muhafilah

Penulis : Ayu Muhafilah

0

0

Trending
1657835802479_1657835828

Kantor Kementrian Agama RI

SIAPBELAJAR.COM - Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD dan Pontren) Kementerian Agama menyusun Standar Isi Lembaga Pendidikan Al-Qur’an.

Direktur PD Pontren Waryono Abdul Ghafur mengatakan Standar Isi adalah salah satu standar yang sangat penting untuk menjalankan dan mengelola Lembaga Pendidikan Al-Qur’an.

“Kami berharap supaya standar isi ini nantinya akan dijadikan pedoman yang terstandar yang akan digunakan bagi Lembaga Pendidikan Al-Qur’an secara nasional,” ujar Waryono, Kamis (14/7/2022).

Baca jugaAturan Baru Perjalanan ke Luar Negeri, Wajib Booster Mulai 17 Juli

Menurut Waryono, menjadi tugas Kementerian Agama untuk memberikan perhatian khusus terhadap kemajuan perkembangan Lembaga Pendidikan Al-Qur’an di Indonesia. Kemenag juga akan terus berupaya mendorong LPQ untuk meningkatkan mutu dan kualitasnya.

“Saya mengapresiasi keterlibatan akademisi dan praktisi dalam penyusunan standar isi ini. Ketiga komponen yaitu birokrasi, akademisi dan praktisi harus selalu bersinergi,” jelasnya.

Keterlibatan Berbagai Pihak

Waryono menambahkan, penyusunan standar isi dengan pelibatan akademisi dan praktisi sangat penting dalam rangka membuat regulasi yang kontekstual dan membumi sesuai dengan dinamika sosial di masyarakat.

“Saya berharap selain penyusunan Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan, juga perlu disusun Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan serta pembentukan Kelompok Kerja Guru (KKG) pada Lembaga Pendidikan Al-Qur’an,” ujarnya.

Mantan Wakil Rektor III UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta tersebut meminta LPQ untuk berkoordinasi dan menjalin komunikasi dengan Pemda/Pemkot dalam penyelenggaran Pendidikan Al-Qur’an.

“Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan yang telah disusun, selain dicetak dalam bentuk buku, diharapkan file pdf juga harus di publikasikan di website agar dapat diakses secara luas oleh masyarakat,” tutupnya.

Kasubdit Pendidikan Al-Qur’an, Mahrus menyampaikan bahwa standar isi yang sekarang dipedomani masih mengacu kepada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4798 Tahun 2014 Tentang Standar Isi Pendidikan Al-Qur’an pada Taman Kanak-Kanak Al-Qur’an (TKA/TKQ), Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA/TPQ), dan Ta’limul Qur’an Lil Aulad (TQA). Regulasi ini harus dievaluasi karena perkembangan zaman yang terus berjalan.

“Saya berharap nantinya di Indonesia akan melahirkan mufassir yang mempunyai basis keilmuan tafaqquh fiddin yang memadai,” ujar Alumni Ponpes Al-Munawwir Krapyak Yogyakarta ini.

Mahrus menambahkan Standar Isi ini agar dapat segera diselesaikan dan ditetapkan Surat Keputusan DirekturJenderal Pendidikan Islam untuk selanjutnya dapat dipedomani oleh Lembaga Pendidikan AL-Qur’an secara nasional.

“Saya berharap pada kegiatan ini agar para peserta memberikan kontribusi dan gagasan-gagasan yang luar biasa dalam evaluasi standar isi Lembaga Pendidikan Alqur’an dengan landasan yang metodologis dan futuristik,” imbuh mantan Dosen Tafsir Hadits IAIN Cirebon ini.

Hadir dalam kegiatan ini, Kabid PD dan Pontren kanwil Kementerian Agama provinsi Jawa Tengah, Dr. Nur Abadi, para Kasi PD dan Pontren pada Kab/Kota dari Jawa Tengah, para pimpinan Lembaga Pendidikan Al-Qur’an, Mitra dan Praktisi Pendidikan Al-Qur’an. Hadir sebagai narasumber Dr. M. Ulinnuha (IIQ Jakarta),  KH. Saefullah Maksum (Ketua Jamiyah Qurra wal Huffadh NU), Dr. Eva Nugraha (UIN Syarif Hidayatullah Jakarta), Farid (Badko TPQ Wonosobo) dan Ahmad Zuhdie Sa’dullah (UNSIQ Wonosobo). Setiap narasumber memaparkan draft standari Isi Pendidikan  Al-Qur'an (PQ) secara berjenjang, sejak pra dasar (TKQ/PAUDQU/TPA), PQ Dasar, Menengah hingga PQ Tinggi. Forum menyepakati bahwa penjenjanganan tersebut juga untuk memperoleh input pada setiap jenjang Pendidikan Al-Qur'an dengan output sesuai yg diharapkan, antara lain mufassir awal.

Komentar (0)

komentar terkini

Berita Terkait

1681114421698_1681114456

Saintek

PIP, Peningkatan Mutu Pembelajaran dan Pengentasan Kemiskinan Siswa Madrasah

SIAPBELAJAR.COM - Undang-Undang Dasar 1945 menekankan pentingnya sebuah pendidikan bagi setiap warga negara. Dengan jelas tertera bahwa setiap warga negara berhak memperoleh dan mengikuti pendidikan d
1676690555302_1676690572

Saintek

Catat, Ini Waktu Cetak Kartu Peserta Ujian Calon PPPK Kemenag

SIAPBELAJAR.COM - Seleksi calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama formasi tahun anggaran 2022 segera memasuki tahap Seleksi Kompetensi. Para peserta diminta untuk
1676250150619_1676250164

Saintek

Kemenag Segera Penuhi Kebutuhan Guru MAN Unggulan

SIAPBELAJAR.COM - Sebanyak 36 Madrasah Aliyah Negeri (MAN) masih kekurangan 120 guru. Kementerian Agama akan memenuhi kebutuhannya, antara lain melalui skema pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Per
1675735280520_1675735296

Religi

Rakernas Kemenag Rekomendasikan Sembilan Strategi Kebijakan Outlook 2023

SIAPBELAJAR.COM - Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian Agama di Surabaya merekomendasikan sembilan strategi kebijakan program outlook 2003. Sembilan program outlook 2023 ini disusun tim Balitba
1675556286958_1675556314

Religi

Enam Pesan Menteri Agama dalam Rakernas Kemenag 2023

SIAPBELAJAR.COM - Kementerian Agama (Kemenag) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2023. Rakernas yang digelar dua hari, 4-5 Februari 2023, ini mengangkat tema "Kerukunan Umat untuk Indonesia Heb