SIAPBELAJAR.COM - Audensi antara Forum guru honorer Negri Lulus Passing Gade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) dengan Komisi X DPR RI beberapa waktu lalu guna meminta dukungan pemerintah untuk menyelematkan 193.954 orang guru honorer yang telah lulus passing grade (PG pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menghasilkan jawaban yang dapat melegakan para guru honorer.
“Melegakan sekali, karena kami mendapatkan infomasi update dari Pak Purnamasidi anggota Komisi X DPR RI” kata Achmad Idan Wahyudi perwakilan FGHNLPSI
Menurut Achmad Idan Wahyudi, acara audiensi tersebut berhasil mengungkap terkait problematika regulasi rekrutmen PPPK pada tingkatan pemerintah pusat dan sudah mulai menemukan titik terang.
Baca juga: Western Illinois University, Amerika Mengenalkan Program Akademik Online Baru
Dengan lahirnya peraturan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPL Guru di Instansi Daerah Tahun 2022 menjadi jawaban dari persoalan tersebut.
Kata Ahmad, audiensi tersebut telah berhasil mengungkap faktor faktor yang menghambat terutama pada segmen anggaran yang dikeluhkan Pemprov sehingga berdampak juga terhadap Pemdan dan beberap kabupatan / kotanya.
Isi Audensi
Forum Guru Honorer Negri
Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) melalui ketumnya Heti Kustriningsih
mengungkapkan sejumlah fakta penting dari hasil audiensi dengan pejabat
Kemenkeu.
Dari dialog antara
pengurus FGHNLPSI dengan pejabat Kemenkeu yang diwakili Staf Ahli Bidang
Pengeluaran Negara, Made Arya Wijaya, diperoleh fakta-fakta mengenai detail
anggaran gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Adapun deretan fakta
yang diperoleh diantaranya:
1. Pemerintah pusat telah mendistribusikan anggaran
kepada Pemeda masing-masing. Faktanya masih banyak dana yang belum digunakan.
Sehingga anggaan yang diperhitungkan di tahun 2021 masih mengendap di Pemda
2. Kemenkeu telah
menginformasikan tentang gaji pokok yang berasal dari Dana Alokasi Umum. Untuk
PPPK guru sendiri dana yang keluar ditentukan berdasarkan penggunaan, secara
spesifik berarti dana tersebut bersifat earmarked sehingga tidak dapat digunakan untuk kepentingan belanja
lain.
3. Rincian alokasi dasar dan celah fiskal telah
ditentukan pada Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2022. Hal tersebut
sesuai dengan ketentuan Undang-undang No.6 tahun 2021 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2022.
4. Pemda sudah sepatutnya mengangkat PPPK sesuai
dengan jumlah formasi yang telah ditetapkan dan melakukan seleksi. Mengingat
urgensi kebutuhan gaji PPPK guru telah diperhitungkan dalam alokasi DAU tahun
anggaran 2022 dan realisasinya dapat menjadi bagian dari pemenuhan belanja wajib
25 persen dari DTU sesuai ketentuan pada Undang-undang No.6 tahun 2021 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2022.
5. Pemerintah daerah yang tidak merealisasikan anggaran yang berifat earmarked untuk menggaji PPPK guru akan diperhitungkan dalam proses penganggaran DAU tahun berikutnya.
6. Sebenarnya bedasarkan ketentuan Undang-undang No.6 tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2022, rincian alokasi TPG, TKG dan Tamsul Guru T.A. 2022 sejatinya sudah ditetapkan.
Trending
Saintek
Saintek
Saintek
Saintek
05 April 2026 - 21:19 wib
05 April 2026 - 18:33 wib
05 April 2026 - 16:22 wib
05 April 2026 - 09:13 wib
05 April 2026 - 09:11 wib