SIAPBELAJAR.COM- Pada tanggal 17 Agustus 2022, masyarakat merayakan HUT RI ke-77. Banyak cara dilakukan untuk mengenang jasa-jasa para pahlawan pendiri bangsa, salah satunya adalah dengan menggelar upacara bendera. Upacara bendera memperingati HUT kemerdekaan RI tidak bisa digelar sembarangan.
Melalui surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia (Mensetneg RI), upacara bendera akan dilaksanakan pada pukul 07.00 pagi dan terdapat beberapa imbauan yang diberikan untuk masyarakat selama HUT RI ke-77.
3 Imbauan Pemerintah
1. Berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang secara serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah, pada saat pengibaran Bendera Sang Merah Putih di Halaman Istana Merdeka Jakarta.
2. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan.
3. Jajaran TNI dan Polri di setiap daerah agar membantu keberhasilan pelaksanaan hal tersebut di daerahnya masing-masing, antara lain dengan memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sesaat sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang dan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Trending
Trending
Trending
Ekonomi
Share and Care
05 April 2026 - 21:19 wib
05 April 2026 - 18:33 wib
05 April 2026 - 16:22 wib
05 April 2026 - 09:13 wib
05 April 2026 - 09:11 wib