SIAPBELAJAR.COM - Tenaga honorer yang berada di lingkungan instansi pemerintah akan dihapus pada 2023 mendatang.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai tanggal 28 November 2023.
Namun, sebagian tenaga honorer di lingkup pemerintahan akan dialihkan sebagai outsourcing atau tenaga alih daya.
Sedangkan tenaga honorer lainnya yang memenuhi syarat khusus bisa mengikuti seleksi PPPK 2022. Lalu siapa saja tenaga honorer yang akan dialihkan menjadi outsourcing.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan bahwa ada tiga honorer yang bisa dialihkan menjadi outsourcing.
Honorer tersebut yaitu pengemudi, tenaga kebersihan serta satuan pengamanan atau satpam.
Untuk sistem upah dan gaji tenaga outsourcing nantinya dibebankan pada instansi yang mempekerjakannya.
Selain itu, kuota tenaga outsourcing sesuai dengan kebutuhan di instansi tersebut.
Honorer yang termasuk dalam tiga kelompok tersebut tidak akan masuk dalam pendataan non ASN.
Honorer lainnya yang Tidak Termasuk dalam Pendataan Non ASN
1. Pegawai Badan Layanan Umum
2. Pegawai Badan
3. Petugas kebersihan
4. Pengemudi
5. Satuan pengamanan
6. Jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme outsourcing
7. Pegawai dengan SK di atas 31 Desember 2021 dan atau pegawai yang tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN.
Adapun tenaga honorer instansi pemerintah yang termasuk dalam pendataan non ASN yaitu honorer K2 yang telah terdaftar dalam database BKN.
Berdasarkan surat Menteri PANRB Nomor B/185/M/SM.02.03/2022, tenaga honorer mempunyai kesempatan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK.
Berikut Ketentuannya
a. Berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.
b. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instasi pusat dan APBD untuk Instansi Daerah dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
c. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit ketiga
d. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
e. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021.
Trending
Saintek
Saintek
Saintek
Saintek
05 April 2026 - 21:19 wib
05 April 2026 - 18:33 wib
05 April 2026 - 16:22 wib
05 April 2026 - 09:13 wib
05 April 2026 - 09:11 wib