Tenaga Honorer yang Dialihkan ke Outsourcing

Ayu Muhafilah

Penulis : Ayu Muhafilah

0

0

Trending
1661907748406_1661908103

Tenaga Honorer yang Dialihkan ke Outsourcing

SIAPBELAJAR.COM - Tenaga honorer yang berada di lingkungan instansi pemerintah akan dihapus pada 2023 mendatang.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai tanggal 28 November 2023.

Namun, sebagian tenaga honorer di lingkup pemerintahan akan dialihkan sebagai outsourcing atau tenaga alih daya.

Sedangkan tenaga honorer lainnya yang memenuhi syarat khusus bisa mengikuti seleksi PPPK 2022. Lalu siapa saja tenaga honorer yang akan dialihkan menjadi outsourcing.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan bahwa ada tiga honorer yang bisa dialihkan menjadi outsourcing.

Honorer tersebut yaitu pengemudi, tenaga kebersihan serta satuan pengamanan atau satpam.

Untuk sistem upah dan gaji tenaga outsourcing nantinya dibebankan pada instansi yang mempekerjakannya.

Selain itu, kuota tenaga outsourcing sesuai dengan kebutuhan di instansi tersebut.

Honorer yang termasuk dalam tiga kelompok tersebut tidak akan masuk dalam pendataan non ASN.

Honorer lainnya yang Tidak Termasuk dalam Pendataan Non ASN

1. Pegawai Badan Layanan Umum

2. Pegawai Badan

3. Petugas kebersihan

4. Pengemudi

5. Satuan pengamanan

6. Jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme outsourcing

7. Pegawai dengan SK di atas 31 Desember 2021 dan atau pegawai yang tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN.

Adapun tenaga honorer instansi pemerintah yang termasuk dalam pendataan non ASN yaitu honorer K2 yang telah terdaftar dalam database BKN.

Berdasarkan surat Menteri PANRB Nomor B/185/M/SM.02.03/2022, tenaga honorer mempunyai kesempatan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK.

Berikut Ketentuannya

a. Berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.

b. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instasi pusat dan APBD untuk Instansi Daerah dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

c. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit ketiga

d. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

e.  Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021.

Komentar (0)

komentar terkini

Berita Terkait

1682637965204_1682638007

Trending

Gaji Guru PPPK di Kota Tasikmalaya Capai 40 Miliar Pertahun

SIAPBELAJAR.COM – Guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di Kota Tasikmalaya berjumlah 1.035 formasi telah dipenuhi. Itu telah dilakukan sejak 2021 hingga 2022 lalu, 1.035 guru PPPK
1676690555302_1676690572

Saintek

Catat, Ini Waktu Cetak Kartu Peserta Ujian Calon PPPK Kemenag

SIAPBELAJAR.COM - Seleksi calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama formasi tahun anggaran 2022 segera memasuki tahap Seleksi Kompetensi. Para peserta diminta untuk
1675737857937_1675737876

Saintek

Pastikan Kuota ASN PPPK Guru Terpenuhi, Panselnas Umumkan Hasil Seleksi Pertengahan Februari 2023

SIAPBELAJAR.COM - Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru terus melakukan koordinasi dan sinkronisasi untuk mengoptimalisasikan pemenuhan kuota kebu
1674176137118_1674176216

Saintek

75.083 Peserta Lolos Seleksi Administrasi Calon PPPK Kemenag Tahun Anggaran 2022

SIAPBELAJAR.COM - Kementerian Agama hari ini mengumumkan hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) tahun anggaran 2022. Sekjen Kemenag Nizar mengatakan, total
1671683402591_1671683411

Saintek

Pembukaan Seleksi Calon PPPK di Kementerian Agama , Ini Ketentuan Daftarnya

SIAPBELAJAR.COM - Kementerian Agama telah membuka seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022. Pendaftaran seleksi dibuka mulai 21 Desember 2022 hingga 6 Januar