SIAPBELAJAR.COM- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) mulai membahas kebijakan penyesuaian seleksi masuk perguruan tinggi negeri.
Seleksi masuk perguruan tinggi meliputi Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), Ujian Tulis Komputer (UTBK) untuk SBMPTN, hingga seleksi mandiri.
Sebelumnya, Komite X DPR RI mendorong pemerintah segera membenahi tata kelola penerimaan mahasiswa baru di PTN.
Kasus penerimaan mahasiswa Universitas Lampung (Unila) harus menjadi cambuk untuk membenahi tata kelola penerimaan mahasiswa baru di PTN.
"Keleluasaan kampus dalam menerima mahasiswa baru lewat jalur mandiri perlu mendapat perhatian dari pemerintah pusat agar tidak ada penyalahgunaan kewenangan pejabat di PTN di seluruh wilayah Indonesia," ucap Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf melansir laman DPR, Selasa (23/8/2022).
Menurut dia, pemerintah bersama PTN di seluruh wilayah Indonesia harus menyadari bahwa sejatinya jalur mandiri adalah afirmasi untuk mahasiswa atau calon mahasiswa baru dengan kebutuhan khusus, misalnya dari daerah tertinggal, mahasiswa tidak mampu atau terkendala persoalan lainnya.
Bahkan, dia mengusulkan agar penerimaan jalur mandiri dihapuskan.
"Baiknya memang jalur mandiri di PTN itu dihapus saja. Diganti dengan tes seleksi resmi, gelombang 1, 2, dan 3. Dengan biaya semester progresif, jadi jelas dan terukur. Sehingga tidak terjadi lobby-lobby bawah tangan. Dan transparan penggunanya," jelas dia.
"Tak hanya di dalam penerimaan mahasiswa baru, tapi juga dalam proses kelulusan, memperoleh gelar akademik, maupun dalam kenaikan pangkat di lingkungan PTN," tambah dia.
Saintek
Saintek
Religi
Saintek
Saintek
05 April 2026 - 21:19 wib
05 April 2026 - 18:33 wib
05 April 2026 - 16:22 wib
05 April 2026 - 09:13 wib
05 April 2026 - 09:11 wib