JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo melakukan audiensi dengan
Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI) perihal carut-marut proses
perubahan Undang-Undang Sistem Rancangan Undang-undang (RUU Sisdiknas) di
Istana Merdeka, Senin lalu (30/5).
Dewan Pengarah APPI Doni Koesoema A mengatakan
kepada wartawan, bahwa mereka membicarakan persoalan-persoalan penting dan
mendesak terkait masa depan pendidikan nasional.
"Terutama terkait RUU Sisdiknas” kata Doni
“Yang sangat mengejutkan bagi kami, dalam pertemuan
hari ini Presiden menyatakan bahwa beliau tidak tahu ada proses perubahan UU
Sisdiknas," sambung doni.
Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia yang menyebut
Presiden Jokowi tidak mengetahui perihal proses RUU Sisdiknas ini. Hal ini
menuai reaksi dari berbagai elemen di masyarakat termasuk pemerhati pendidikan.
Salah satunya pemerhati pendidikan Indra
Charismidiaji, ia menilai, ketidaktahuan Presiden Jokowi terkait proses RUU
Sistem Pendidikan Nasional dinilai fatal karena menyangkut masa depan bangsa.
Meski demikian, pemerhati pendidikan ini tidak mau
menyalahkan salah satu pihak akibat adanya kekeliruan terkait RUU Sisdiknas .
Menurutnya, yang perlu di garis bawahi, adalah
bagaimana dampaknya terhadap bangsa Indonesia. Menurut Indra, dengan adanya
ketidaktahuan sebelah pihak menunjukan adanya miskoordinasi dan misinformasi. Sehingga, masyarakat bisa menilai kematangan yang telah dilakukan
dalam merancang UU Sisdiknas.
"Bagaimana nasib di masa depan kalau tidak disiapkan dengan matang. UU Sisdiknas ini kan bicara tentang masa depan bangsa. Bagaimana menyiapkan generasi masa depan kita, kalau modelnya seperti ini ya berantakan," kata Indra.
Baca juga: 2023 Tenaga Honorer Pemerintah di UjungTanduk
Publik Harus Dilibatkan
Melansir laman kemendikbud.go.id perihal RUU
tersebut di atas, laman ini mengatakan pelibatan publik dalam perancangan
kebijakan adalah faktor penting kesuksesan pelaksanaan suatu kebijakan, karena
masyarakat adalah pihak yang sangat memahami kondisi nyata dan akan menghadapi
dampak pelaksanaan suatu peraturan.
Untuk itu, dalam penyusunan rancangan undang-undang
(RUU) tentang sistem pendidikan nasional, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah merangkul berbagai pihak sejak
awal.
Keterlibatan publik dirancang sebagai wujud
keterbukaan informasi, dan diharapkan menciptakan suatu wadah penyampaian
aspirasi dan umpan balik yang konstruktif. Menurut Undang-undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, ada lima tahap
dalam proses pembentukan undang-undang. Kelima tahap itu adalah perencanaan,
penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan.
Trending
Trending
Trending
Saintek
Trending
05 April 2026 - 21:19 wib
05 April 2026 - 18:33 wib
05 April 2026 - 16:22 wib
05 April 2026 - 09:13 wib
05 April 2026 - 09:11 wib