SIAPBELAJAR.COM - Selama ini masyarakat lebih mengenal status PNS untuk Guru, dan istilah PPPK memang masih terbilang asing.
Padahal istilah ini telah lama ada dan
berhubungan dengan status pegawai kontrak di pemerintahan.
Tahun 2021 kemarin, Pemerintah mengumumkan dibuka formasi guru PPPK yang mencapai 1 juta formasi.
Baca Juga : 2023 Tenaga Honorer Pemerintah di Ujung Tanduk
Sesuai dengan UU Nomor 49 tahun 2018 disebutkan seorang PPPK minimal memiliki masa kerja 1 tahun. Angka 1 tahun adalah angka minimal, yang artinya tidak semua PPPK hanya bekerja dalam kurun waktu 1 tahun saja.
Namun akan tetap disesuaikan dengan kebutuhan instansi maupun lembaga dan kementrian dimana PPPK tersebut ditugaskan.
Baca Juga : Ridwan Kamil Memeluk, Membelai dan Memandikan Eril
“PPPK ini ya
sistemnya memang outsourching. Standar seleksinya nanti sesuai dengan jabatan
atau posisi yang direkrut,” Kata Koordinator Pokja Perencanaan dan Efektifitas
Kelembagaan Sesditjek GTK Kemendikbud Ristek Adhika Ganendra (08/06/2022).
Pegawai Pemerintah
dengan perjanjian Kerja (PPPPK) dinilai sama dengan outsouching. Hal ini
merujuk Undang-undang Nomor 5 tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), diangkat dan
dipekerjakan dengan perjanjian kontrak dengan jangka waktu yang ditetapkan.
Adhika menjelskan gaji yang dikeluarkan untuk guru PPPK itu berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah, sehingga pembayaran gaji dari pemerintah daerah.
Seperti yang telah
diatur dalam Perpres Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Trending
Saintek
Saintek
Saintek
Saintek
05 April 2026 - 21:19 wib
05 April 2026 - 18:33 wib
05 April 2026 - 16:22 wib
05 April 2026 - 09:13 wib
05 April 2026 - 09:11 wib