SIAPBELAJAR.COM - Praktek mengurangi takaran BBM di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Raya Serang-Jakarta KM 70, Lingkungan Gorda, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten, akhirnya terbongkar. Rabu (22/6/2022)
Saat melakukan penyergapan, Polisi menemukan sebuah alat di bawah dispenser BBM digunakan untuk mengatur tekanan pengisian bahan bakar minyak pada pengguna roda empat maupun dua yang dikontrol remote jarak jauh
Dari hasil penyelidikan Polisi, terungkap bahwa pengelola SPBU tersebut mengurangi takaran semua jenis BBM dari 0,5 sampai 1 liter per 20 liter.
Baca juga: Guru Penggerak Beri Paradigma Baru dalam Mendidik
Pengelola memodifikasi seluruh mesin dispenser di SPBU tersebut dengan menambah komponen elektrik serta saklar otomatis.
"literasi dalam tulisan yang masyarakat bayarkan berbeda dengan ukuran takaran timbangan menurut ukuran sebenarnya, isi bersih, berat bersih," ujar Condro
Adapun praktik curang sudah dilakukan sejak 2016 sampai dengan Juni 2022 dengan keuntungan mencapai Rp 7 miliar.
Dari pengungkapan itu, Polisi telah menetapkan BP (68) selaku manager SPBU dan FT (61) selaku pemilik SPBU sebagai tersangka.
Keduanya dijerat dengan Pasal 8 ayat 1 huruf c jo Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 27, Pasal 30 jo Pasal 32 ayat 1 dan 2 UU Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal Jo Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 56 KUHP.
Kedua pelaku tidak ditahan karena faktor usia dan kesehatan. Polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit remote control, empat alat relay, dokumen-dokumen laporan, empat unit ponsel, satu atm dan buku tabungan.
Trending
Trending
Trending
Trending
Trending
16 April 2026 - 14:13 wib
16 April 2026 - 14:12 wib
16 April 2026 - 14:12 wib
13 April 2026 - 20:43 wib
13 April 2026 - 20:31 wib