Median.id - PIRT adalah singkatan dari Pangan Industri Rumah Tangga. PIRT adalah izin edar yang diberikan oleh bupati atau wali kota kepada pelaku usaha pangan olahan yang memproduksi pangan secara manual hingga semi otomatis di tempat usaha yang menyatu dengan tempat tinggal. PIRT merupakan salah satu syarat untuk memasarkan produk pangan olahan ke pasaran.
PIRT bertujuan untuk menjamin keamanan, mutu, gizi, dan label pangan olahan yang diproduksi oleh pelaku usaha. PIRT juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian pelaku usaha pangan olahan. PIRT berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Untuk mendapatkan izin PIRT, ada beberapa syarat dan langkah yang harus dipenuhi dan dilakukan oleh pelaku usaha. Berikut ini adalah cara mendapatkan izin PIRT yang dapat dijadikan panduan.
Syarat Mendapatkan Izin PIRT
Syarat mendapatkan izin PIRT adalah sebagai berikut:
- Pemilik usaha. Pemilik usaha adalah orang seorang atau badan hukum yang memiliki usaha pangan olahan yang ingin mendapatkan izin PIRT. Pemilik usaha harus melampirkan salinan identitas diri seperti KTP, NPWP, atau NIB (Nomor Induk Berusaha).
- Pas foto. Pas foto adalah foto berwarna berukuran 3x4 cm dengan latar belakang merah. Pas foto harus menunjukkan wajah pemilik usaha secara jelas dan terbaru. Pas foto harus diserahkan sebanyak 3 lembar.
- Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU). SKDU adalah surat yang diterbitkan oleh kantor kecamatan setempat yang menyatakan lokasi dan alamat usaha pangan olahan. SKDU harus disertai dengan denah lokasi bangunan usaha.
- Surat keterangan kesehatan dan sanitasi. Surat keterangan kesehatan dan sanitasi adalah surat yang diterbitkan oleh dokter atau puskesmas setempat yang menyatakan bahwa pemilik usaha dan tempat usaha memenuhi syarat kesehatan dan sanitasi. Surat keterangan kesehatan dan sanitasi harus disertai dengan hasil pemeriksaan laboratorium.
- Surat Perizinan Produksi Makanan dan Minuman (SPPMM). SPPMM adalah surat yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan setempat yang menyatakan bahwa produk pangan olahan memenuhi syarat keamanan, mutu, gizi, dan label. SPPMM harus disertai dengan rancangan label produk pangan olahan.
Langkah Mendapatkan Izin PIRT
Langkah mendapatkan izin PIRT adalah sebagai berikut:
- Mendaftar di OSS. OSS adalah singkatan dari Online Single Submission, yaitu sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Untuk mendaftar di OSS, pemilik usaha harus mengisi data diri dan data usaha secara lengkap dan benar di website https://oss.go.id/. Setelah mendaftar, pemilik usaha akan mendapatkan NIB sebagai identitas usahanya.
- Membuat permohonan UMKU. UMKU adalah singkatan dari Usaha Mikro dan Kecil Unggul, yaitu program bantuan perizinan bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang ingin mendapatkan izin edar seperti PIRT. Untuk membuat permohonan UMKU, pemilik usaha harus mengakses website https://umku.kemnaker.go.id/ dan mengisi data diri, data usaha, data produk, dan data perizinan yang diinginkan.
- Mengklik link pemenuhan komitmen. Setelah membuat permohonan UMKU, pemilik usaha akan mendapatkan link pemenuhan komitmen di email atau nomor telepon yang terdaftar di OSS. Link pemenuhan komitmen akan mengarahkan pemilik usaha ke website https://sppirt.pom.go.id/ untuk mengajukan produk baru.
- Menginput data produk. Di website https://sppirt.pom.go.id/, pemilik usaha harus menginput data produk seperti nama, jenis, bahan baku, proses produksi, kemasan, dan label. Pemilik usaha juga harus mengunggah rancangan label dan pernyataan komitmen yang menyatakan bahwa produk pangan olahan memenuhi syarat keamanan, mutu, gizi, dan label.
- Mendapatkan nomor PIRT. Setelah menginput data produk, permohonan PIRT akan divalidasi oleh sistem dan nomor PIRT akan tergenerate secara otomatis dari data yang diinput oleh pemilik usaha. Nomor PIRT akan ditampilkan di layar dan dikirimkan ke email atau nomor telepon yang terdaftar di OSS.
- Mencetak SPP-PIRT. SPP-PIRT adalah singkatan dari Surat Penetapan Pangan Industri Rumah Tangga, yaitu surat yang berisi nomor PIRT dan data produk pangan olahan yang diterbitkan oleh bupati atau wali kota. SPP-PIRT dapat dicetak oleh pemilik usaha melalui website https://sppirt.pom.go.id/ setelah mendapatkan nomor PIRT.
- Mengurus pengawasan. Pengawasan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan setempat untuk memastikan bahwa pemilik usaha dan produk pangan olahan memenuhi komitmen yang telah dinyatakan sebelumnya. Pengawasan dilakukan dalam waktu 3 bulan sejak SPP-PIRT diterbitkan.
Itulah tahapan pembuatan izin PIRT untuk UMKM Pangan Olahan, jika sahabat mediana.id masih kesulitan dalam memprosesnya, sahabat mediana.id bisa mendatangi dinas terkait yang membijaki UMKM atau bisa juga datang ke PLUT-KUMKM (Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) terdekat untuk mendapatkan bimbingan dan bantuan lebih lanjut. semoga bermanfaat
Berita Terkait
Ekonomi
Median.id - PIRT adalah singkatan dari Pangan Industri Rumah Tangga. PIRT adalah izin edar yang diberikan oleh bupati atau wali kota kepada pelaku usaha pangan olahan yang memproduksi pangan secara ma
Ekonomi
Mediana.id - Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) adalah usaha ekonomi produktif yang dijalankan oleh individu atau badan usaha yang berukuran kecil. UMKM memiliki peran penting dalam perekonomian
Ekonomi
Mediana.id - UMKM atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah adalah salah satu sektor yang berperan penting dalam perekonomian nasional. UMKM tidak hanya menyediakan lapangan kerja dan pendapatan bagi masy
Ekonomi
SIAPBELAJAR.COM - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) akan memusnahkan 7.000 bal baju impor bekas senilai Rp 80 miliar. Dalam hal ini Kementerian Perdagangan bekerjasama dengan Bareskrim Polri
Ekonomi
SIAPBELAJAR.COM - Dalam rangkaian kunjungan kerjanya ke Kabupaten Sumenep Jawa Timur pada Kamis (02/02), Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati beserta jajaran melakukan kegiatan pemberian du