Masyarakat Pulau Padang Rantau Utara, Labuhanbatu Tolak Beroperasinya PT. PPSP

Ayu Muhafilah

Penulis : Ayu Muhafilah

0

0

Share and Care
1655083829894_1655084709

Masyarakat Labuhanbatu dalam sebuah pertemuan

SIAPBELAJAR.COM - Masyarakat Kelurahan Pulo Padang, menolak keras berdiri dan beroperasinya PT.Pulo Padang Sawit Permai (PPSP) di Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Berdasarkan informasi dari seorang pegiat lingkungan di daerah tersebut, kehadiran PT.PPSP sejak 2019 ini menuai polemik di tengah-tengah masyarakat. Pasalnya, pabrik tersebut sempat disegel oleh KPK, karena disinyalir menjadi alat pencucian uang.

Selain itu lokasi pabrik sangat berdekatan dengan pemukiman warga, kehadirannya dikhawatirkan menimbulkan berbagai dampak negatif seperti polusi udara yang menggangu kesehatan warga sekitar. 

"Senin, 13 Juni 2022 ini masyarakat Pulo Padang akan kembali bergerak, untuk menggunakan hak sebagai warga negara menolak beroperasinya PT.PPSP yang masih belum memiliki keseluruhan izin yang disyaratkan untuk berdiri dan beroperasi," ungkap Muhammad Q Rudhy, advokasi masyarakat dan pegiat lingkungan Sumatera Utara.

Alasan Penolakan oleh Masyarakat

Menurutnya Penolakan ini sangat beralasan, mengingat saat ini mulai muncul dampak negatif dari beroperasinya kembali PT.PSP sejak dua bulan terkahir, di mana polusi udara yang ditimbulkan dari aktifitas produksi seperti asap sudah terjadi.

"Dilain sisi, polemik perizinan yang tidak lengkap diikuti beroperasinya pabrik, tentu menjadi preseden buruk bagi pemkab Labuhanbatu jika tidak mengambil langkah tegas," kata Rudhy kepada Siapbelajar.com (13/6).

Rudhy mengatakan, Bupati sebagai pemangku kewenangan seharusnya bertindak melindungi wilayah administratifnya dari aktivitas usaha yang disinyalir ilegal tersebut. 

"Seharusnya Bupati (yang kini menjabat) bertindak sebagai pelindung bagi segenap masyarakat Labuhanbatu dengan menghentikan operasional dan menutup pabrik PT.PPSP," lanjut dia. 

Seperti diketahui, Permentan Nomor 29 Tahun 2016 tentang perubahan atas Permentan Nomor 98 Tahun 2013 mengenai pedoman perizinan usaha perkebunan mengengatur bahwa keberadaan pabrik kelapa sawit hanya dapat didirikan di lingkungan perkebunan.

Hal tersebut mengisyaratkan bahwa kehadiran pabrik tersebut tidak diperkenankan di wilayah perkotaan yang bersempadan dengan perkantoran, Puskesmas Rawat Inap, Yayasan Pendidikan dan Rumah Sakit. Dan, diketahui bahwa jarak dari pemukiman ke lokasi pabrik sangat dekat, bahkan dari kota ke pabrik jaraknya tidak sampai 15 kilometer saja, Begitupun jarak sungai dengan pabrik sangat berdekatan.

Tidak Transparan

Beberapa pertemuan antara stakeholder dengan masyarakat sudah pernah dilakukan. Namun, dikatakan Rudhy bahwa tidak ada penjelasan yang transparan terkait berbagai perizinan yang diminta untuk diketahui masyarakat agar persoalan tersebut menjadi clear.

"Kondisi ini diperparah dengan beroperasinya pabrik tanpa dilengkapi izin-izin mengenai dampak lingkungan, sementara, dampak negatif langsung sudah dirasakan masyarakat dari aktifitas produksi pabrik, terutama polusi udara, yakni partikel dan bau," terang Rudhy. 

Selain itu, Rudhy pun mempertanyakan, bagaimana daerah tersebut kondisinya akan menjadi lebih baik, jika hal-hal yang ia sebut sebagai pengangkangan peraturan seperti yang dilakukan PT.PPSP di Pulo Padang tersebut kontroversial, keberadaan pabrik tersebut sempat disegel oleh KPK dalam kasus korupsi mantan bupati Pangonal Harahap.

"Tiba-tiba pabrik tersebut bisa beroperasi apakah ini lumrah?" pungkas Rudhy.

Izin Lingkungan

Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin Usaha dan/atau Kegiatan.

Izin Lingkungan dapat diajukan melalui pemeriksaan UKL-UPL atau penilaian Amdal sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dasar Hukum

PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 tahun 2012 tentang Kegiatan Wajib Amdal

 

Komentar (0)

komentar terkini

Berita Terkait

1660083889890_1660083913

Saintek

SMPN 39 Padang Sumbar Ubah Sampah Jadi Karya

SIAPBELAJAR.COM - SMP Negeri 39 Padang merupakan salah satu Sekolah Penggerak di Provinsi Sumatra Barat yang berlokasi di pinggir pantai, tepatnya di Pantai Purus, Kota Padang. Sekolah ini berhasil me
1659499420960_1659499427

Seniraga

Cara KBST Lestarikan Sastra Lisan Tambi

SIAPBELAJAR.COM – Kantor Bahasa Provinsi Sulawesi Tenggara (KBST) punya beragam cara dalam melestarikan Sastra Lisan Tambi di Desa Lipu, Kadatua, Buton Selatan. Salah satunya melalui Pen
20211128_112826_1658964913

Trending

Hari Sungai Nasional Gaungkan Hemat Air

SIAPBELAJAR.COM- Hari Sungai Nasional diperingati setiap tahunnya pada 27 Juli, sebagaimana tertera pada Pasal 74 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Sungai.Masyarakat Kota Bandung d
1658796166214_1658796690

Trending

10 Negara Paling Ramah Lingkungan 2022

SIAPBELAJAR.COM - Para pemerhati dan aktivis lingkungan mengatakan, salah satu  akar permasalahan kerusakan lingkungan hidup adalah pemahaman tentang lingkungan, terjadi pergeseran konsep manusia
1658557462857_1658557468

Saintek

3 Jenis Iklim di Indonesia

SIAPBELAJAR.COM - Indonesia terletak di antara 6 derajat Lintang Utara hingga 11 derajat Lintang Selatan dan 95 derajat Bujur Timur hingga 141 derajat Bujur Timur. Hal ini menyebabkan Indonesia term