Insentif Guru Madrasah Non PNS Segera Cair, Rp250 Ribu Dipotong Pajak

Ayu Muhafilah

Penulis : Ayu Muhafilah

0

0

Saintek
1655447585301_1655447593

Ilustrasi – Diharapkan, tunjangan bisa memotivasi guru madrasah meningkatkan mutu dan layanan pendidikan

SIAPBELAJAR.COM – Kementerian Agama bakal segera mencairkan insentif bagi guru madrasah bukan PNS yang akan dibagikan secara bertahap. Proses pencairannya sudah memasuki tahap akhir. Rencananya diberikan akhir Juni 2022.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menyebutkan, insentif tersebut akan diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

Besarannya adalah Rp250ribu per bulan dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini sedang diproses pencairan untuk enam bulan bagi 216 ribu guru madrasah bukan PNS. Insentif ini merupakan bentuk rekognisi negara untuk para guru yang telah berdedikasi dan mengabdikan hidupnya dalam mencerdaskan anak bangsa. 

Baca juga: Pembelian BBM Jenis Pertalite akan Dibatasi, Dimulai September

“Saya berharap, tunjangan ini bisa memotivasi guru madrasah bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu dan layanan pendidikan. Jasa mereka sangat besar dalam peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi peserta didik di madrasah pada semua level,” papar Yaqut.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menambahkan, insentif akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria. Total kuota yang ada, telah dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru setiap provinsi. Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota terbanyak, karena jumlah guru madrasah bukan PNS juga paling banyak.

"Tunjangan insentif bagi guru bukan PNS pada RA/Madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan," ujarnya.

Kriteria Penerima Insentif

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan M Zain menyampaikan, karena keterbatasan anggaran, insentif diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi. 

Adapun kriterianya, lanjut M Zain, adalah sebagai berikut: 

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama); 

2. Belum lulus sertifikasi;

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); 

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama; 

5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

"Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi," tegas M Zain.

6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV; 

7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama. 

9. Belum usia pensiun (60 tahun).  "Ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua," sebut M Zain.

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah. 

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah. 

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

"Terakhir, tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar," tandasnya.

Komentar (0)

komentar terkini

Berita Terkait

1677681892088_1677681911

Saintek

Kemenag Segera Gelar Seleksi Akademik Pendidikan Profesi Guru Madrasah

SIAPBELAJAR.COM - Kementerian Agama akan segera menggelar Seleksi Akademik Pendidikan Profesi Guru (PPG) Madrasah. Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain mengatakan, seleksi akan
1676249005371_1676249028

Saintek

Program Pendidikan Guru Penggerak Angkatan V, 7931 Guru Dinyatakan Lulus

SIAPBELAJAR.COM - Pendidikan Guru Penggerak (PGP) Angkatan 5 secara resmi ditutup oleh Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Kementerian Pendidikan, Kebud
1675734982126_1675735002

Saintek

Cerita Inovatif Guru Bikin Aplikasi untuk Permudah Siswa Belajar

SIAPBELAJAR.COM - Pandemi Covid-19 pada 2020 membuat sejumlah pihak, termasuk guru melakukan inovasi dengan berfikir kreatif untuk tetap melakukan proses belajar mengajar.Mengingat proses belajar meng
1669355304142_1669355329

Saintek

Sejarah Hari Guru Nasional 25 November

SIAPBELAJAR.COM - Sejarah Hari Guru Nasional 25 November berawal dari penghormatan pemerintah di era Presiden ke-2 Indonesia Soeharto kepada Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).Penghormatan ini t
1669349373511_1669349473

Saintek

Nasib Guru Honorer dari Gajih Kecil Sampai Terjerat Pinjol

SIAPBELAJAR.COM – Berjuta jasa guru bagi bangsa Indonesia.  Pahlawan tanpa tanda jasa. Begitu julukan yang sering disematkan kepada sosok guru. Karena jasa besar mereka mendidik anak-anak Indon