Nasib Guru Honorer dari Gajih Kecil Sampai Terjerat Pinjol

Ayu Muhafilah

Penulis : Ayu Muhafilah

0

0

Saintek
1669349373511_1669349473

Ilustrasi Guru Sekolah Dasar

SIAPBELAJAR.COM – Berjuta jasa guru bagi bangsa Indonesia.  Pahlawan tanpa tanda jasa. Begitu julukan yang sering disematkan kepada sosok guru. Karena jasa besar mereka mendidik anak-anak Indonesia, pantas jika guru digelari pahlawan.

Namun, gelar agung tersebut nyatanya seringkali hanya jadi ilusi. Sebab, lebih banyak guru honorer yang menderita dari pada sejahtera.

Data OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum lama ini mengungkapkan bahwa kelompok profesi yang paling banyak terjerat pinjaman online (pinjol) adalah guru. Mereka menyumbang angka 42% dari total kelompok profesi yang terjerat pinjol ilegal.

Korban pinjol adalah mereka yang kesulitan uang. Dan fakta miris ini kembali menegaskan sebuah realita di dunia pendidikan berkaitan dengan rendahnya gaji guru, terutama guru honorer.

Umumnya, gaji guru honorer dibayarkan berdasarkan jumlah jam mengajar. Selain upah yang minim, guru honorer juga tidak mendapatkan tunjangan seperti PNS karena tidak ada kebijakan khusus yang dibuat pemerintah untuk mengatur hal tersebut.

Besaran gaji guru honorer perbulan secara umumnya di kisaran 300 ribu - 1 juta rupiah dan 1,5 juta hingga Rp2 juta per bulan untuk guru honorer yang berada di kota-kota besar

Berharap dari Kebijakan

Belum lama ini, sekelompok guru mengadukan nasibnya ke DPR. Mereka adalah guru lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang hingga kini belum bekerja karena tidak mendapat kepastian.

Salah satu perwakilan guru, Fauziah Ulhaq, mengungkap bahwa setidaknya ada 6.500 lebih guru di Jawa Barat yang menganggur terlunta-lunta karena ketidapastian tersebut.

Ia juga memaparkan dampak lanjutan dari janji manis pemerintah menjadikan guru sebagai pegawai resmi. Beberapa guru swasta terlanjur dipecat dari yayasan.

"Teman saya yang dari swasta itu banyak banget yang diberhentikan bahkan sampai diancam oleh yayasan. Dia tidak boleh mengikuti lagi PPPK padahal ini hak untuk guru, tapi ada beberapa yayasan yang tidak membolehkan," ungkapnya dengan nada sedih.

Komentar (0)

komentar terkini

Berita Terkait

1669355304142_1669355329

Saintek

Sejarah Hari Guru Nasional 25 November

SIAPBELAJAR.COM - Sejarah Hari Guru Nasional 25 November berawal dari penghormatan pemerintah di era Presiden ke-2 Indonesia Soeharto kepada Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).Penghormatan ini t
1669350106277_1669350122

Saintek

Kemenag Minta Guru Madrasah Beradaptasi dengan Perkembangan Digital

SIAPBELAJAR.COM - Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Muhammad Ali Ramdhani meminta guru madrasah segera beradaptasi dengan perkembangan digital. Menurutnya, penguasaan teknologi merupakan solusi dan keni
1669349947335_1669349978

Saintek

Mengenal Logo Hari Guru Nasional Kemenag Tahun 2022

SIAPBELAJAR.COM - Hari Guru Nasional (HGN) diperingati setiap 25 November. Tahun ini, peringatan HGN Kementerian Agama mengangkat tema “Berinovasi Mendidik Generasi”. Dalam rangkaian ini, Kementer
1669349373511_1669349473

Saintek

Nasib Guru Honorer dari Gajih Kecil Sampai Terjerat Pinjol

SIAPBELAJAR.COM – Berjuta jasa guru bagi bangsa Indonesia.  Pahlawan tanpa tanda jasa. Begitu julukan yang sering disematkan kepada sosok guru. Karena jasa besar mereka mendidik anak-anak Indon