SIAPBELAJAR.COM - Belum lama ini beredar informasi jika polisi memberikan larangan kepada pengendara motor memakai sendal jepit. Para pengendara motor diimbau juga untuk mengenakan helm, jaket dan sepatu.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menegaskan tidak ada tilang untuk pengendara roda dua yang menggunakan sandal jepit.
Namun petugas akan memberikan imbauan dan edukasi jika menemukan pengendara menggunakan sandal jepit. Firman mengakui budaya ini akan sulit untuk diterapkan. Tapi ia yakin, ke depan masyarakat akan mulai sadar memproteksi diri dengan peralatan lengkap saat berkendara motor.
"Saya sampaikan kepada anggota kalau ketemu dengan para pengemudi yang masih menggunakan itu (sandal jepit) sarankan untuk meminta perlindungan," ucap Firman.
"Tidak ada sanksi tilang, saya sudah sampaikan untuk ops patuh tahun ini kita sudah dibantu dengan E-TLE. Yang ketemu di jalan kita akan berikan edukasi termasuk tadi. Ini mungkin tidak gampang masa-masa dulu ketika dipaksa pakai helm juga yang panas ada, tapi ketika masyarakat menyadari kepala saya ini penting," katanya menambahkan.
Baca juga: Browser Legendaris Resmi Ditutup oleh Microsoft
Lebih lanjut, Firman menyebut, larangan memakai sandal jepit bagi pemotor penting diimplementasikan untuk mengurangi fatalitas kecelakaan di jalanan.
Firman juga mengatakan bahwa jika memakai sandal jepit, tidak ada proteksi untuk pengendara lantaran kulitnya bersentuhan langsung dengan aspal. Lain halnya jika menggunakan sepatu. Tingkat fatalitas kecelakaan akan berkurang bila para pengendara sepeda motor memakai sepatu saat berkendara.
Ia pun mengakui, kebiasaan tidak menggunakan sandal jepit saat berkendara akan sulit diaplikasikan masyarakat. Namun, ia memiliki keyakinan bahwa ke depannya masyarakat akan mulai sadar untuk melindungi diri dengan peralatan lengkap saat berkendara menggunakan sepeda motor.
Trending
Trending
Trending
05 April 2026 - 21:19 wib
05 April 2026 - 18:33 wib
05 April 2026 - 16:22 wib
05 April 2026 - 09:13 wib
05 April 2026 - 09:11 wib