Segera Diberlakukan Penghapusan Data STNK Mati Pajak Dua Tahun

Ayu Muhafilah

Penulis : Ayu Muhafilah

0

0

Trending
1659278865430_1659278892

Penghapusan Data STNK Mati

SIAPBELAJAR.COM - Aturan STNK mati dua tahun akibat nunggak atau telat bayar pajak berujung penghapusan data kendaraan bakal segera diterapkan.

Penghapusan data mobil dan motor karena STNK dibiarkan mati selama dua tahun akan berdampak tidak bisa lakukan registrasi kembali.

Sehingga, status kendaraan akan menjadi bodong alias tidak bisa dikendarai dan diakui ilegal di jalan karena surat-suratnya sudah tak bisa diurus lagi. Hal ini tertera dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kita ingin secepatnya, karena aturan ini sudah diundangkan sejak 2009," kata Kakorlantas Polri Irjen Polisi Firman Shantyabudi.

Tujuan Diberlakukan

Kakorlantas Polri menjelaskan, apabila aturan tersebut dimulai, kendaraan yang mati pajak selama dua tahun akan dianggap bodong. Aturan ini berlaku untuk meningkatkan disiplin pajak masyarakat dan memudahkan pemerintah melakukan pembangunan.

"Kita ingin pastikan datanya valid. Karena dengan begitu pemerintah bisa mengambil kebijakan untuk pembangunan bagi masyarakat," kata dia.

Direktur Utama PT. Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono mengatakan terkait data yang valid harus ditunjang dengan sistem data tunggal kendaraan.

Di saat bersamaan, pihaknya terus mengajak, menyosialisasikan dan mengedukasi pemilik kendaraan agar taat pajak.

"Ini akan dilakukan dengan proses sinkronisasi data dan beberapa program yang disampaikan oleh dirjen maupun dari Korlantas Polri," ujarnya.

Serupa dengan itu, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni mengatakan untuk meningkatkan ketaatan pajak, maka dibutuhkan sinergisitas bersama khususnya dalam memaksimalkan aturan.

"Perlu sinergisitas bersama dengan komponen yang ada, baik di pusat maupun di daerah untuk memperbaiki pelayanan serta meningkatkan pendapatan," ujarnya.

Komentar (0)

komentar terkini

Berita Terkait

1671695758587_1671695777

Trending

Pemerintah Akan Terapkan Penghapusan Data Kendaraan

SIAPBELAJAR.COM -  Kebijakan penghapusan data kendaraan bermotor yang tidak memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dua tahun berturut-turut mulai diberlakukan tahun 2023.Adapun kebijaka
1659278865430_1659278892

Trending

Segera Diberlakukan Penghapusan Data STNK Mati Pajak Dua Tahun

SIAPBELAJAR.COM - Aturan STNK mati dua tahun akibat nunggak atau telat bayar pajak berujung penghapusan data kendaraan bakal segera diterapkan.Penghapusan data mobil dan motor karena STNK dibiarkan ma
1656541768964_1656541813

Trending

Nurul Azizah Polwan Pertama yang Jadi Jubir Polri

SIAPBELAJAR.COM - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengamanahkan posisi Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polr
1655454624438_1655454647

Trending

Apa Benar Naik Motor Pakai Sendal Jepit Kena Tilang?

SIAPBELAJAR.COM - Belum lama ini beredar informasi jika polisi memberikan larangan kepada pengendara motor memakai sendal jepit. Para pengendara motor diimbau juga untuk mengenakan helm, jaket dan sep
1655041059638_1655041114

Saintek

Kena Tilang Elektonik, Berikut Proses Urusnya

SIAPBELAJAR.COM - Indonesia kian gencar menerapkan sistem Tilang elektronik, atau Electronic Traffic Law enforcement (ETLE) di beberapa ruas jalan di Indonesia.Jenis pelanggaran yang dapat terjaring