SIAPBELAJAR.COM - Indonesia kian gencar menerapkan sistem Tilang elektronik,
atau Electronic Traffic Law enforcement (ETLE) di beberapa ruas jalan di
Indonesia.
Jenis pelanggaran yang dapat terjaring ETLE ini di antaranya adalah pengendara yang menggunakan hand phone ketika berkendara, tidak menggunakan kelengkapan berkendara, melanggar rambu atau marka jalan, serta menggunakan plat nomor palsu.
Baca Juga : AppleLuncurkan iOS 16, 3 Seri iPhone ini Tidak Bisa Update iOS 16
Untuk prosedur penilangannya, ETLE akan menangkap pelanggaran secara otomatis melalui kamera yang telah dipasang di beberapa ruas jalan. Kemudian data kendaraan akan diambil oleh Ack Office ETLE RTMC Polda Metro Jaya.
Petugas akan mengidentifikasi data kendaran menggunakan Elektronic Registration dan Identificcation (ERI) sebagai sumber informasi kendaraan yang
terjerat oleh kamera ETLE.
Untuk Pengendara yang Terkena Tilang ETLE, Berikut Cara Mengurus dan membayar dendanya
Pengendara yang terkena tilang elektronik akan dikirimi surat konfirmasi pelanggaran. Surat itu akan di kirim selambat lambatnya 3 hari setelah dilakukannya pelanggaran.
Pelanggar
akan diberi waktu 8 hari untuk konfirmasi melalui laman resmi ETLE Korlantas,
atau bisa juga untuk datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
Jika dalam kurun waktu yang telah ditentukan pengendara yang
terkena tilang ETLE belum mengkonfirmasi, dalam 3 hari Surat Tanda Nomor
Kendaraan (STNK) akan di blokir.
Selanjutnya petugas akan menerbitkan tilang untuk pembayaran denda. Apabila pengendara tidak membayarkan denda dalam kurun waktu 15 hari, pajak dari STNK akan di blokir.
Baca Juga : Jenazah Eril Tiba di Tanah Air
Setelah ada perinntah untuk pembayaran denda, pengendara bisa melakukan pembayaran denda melalui perbankan atau menghadiri sidang di tempat yang sudah ditentukan oleh petugas.
Trending
Trending
Trending
Trending
Saintek
12 April 2026 - 20:13 wib
05 April 2026 - 21:05 wib
05 April 2026 - 16:34 wib
05 April 2026 - 16:33 wib
05 April 2026 - 16:32 wib